Berita Banyuwangi

Oknum Guru yang Ngamuk di Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Diberhentikan Sementara

Huda mengatakan, telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus guru yang juga mantan petinju itu

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Kepala BKD Banyuwangi, Nafiul Huda 

TRIBUN-BALI.COM, BANYUWANGI - Guru SMP Negeri Banyuwangi, berinisial PR, yang mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, akhirnya diberhentikan sementara.

"Diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, Jumat (19/6/2020).

Huda mengatakan, telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus guru yang juga mantan petinju itu.

"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Huda.

Ikuti Arahan Provinsi, Pemkab Buleleng Cabut Subsidi Rapid Test untuk Pelaku Perjalanan Luar Daerah

Pencairan Insentif bagi Pekerja Formal Sektor Pariwisata & Sektor Lain di Badung Dilakukan Bertahap

Pihak RSUD Klungkung Ngaku Kesulitan Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 ke Kemenkes

Pihak kepolisian akhirnya menahan guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu pada, Selasa (16/6), atau di hari yang sama saat PR melakukan pengrusakan di  kantor Dispendukcapil.

Huda mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan dan menjadi tersangka pidana.

Dalam Pasal 88 UU ASN dijelaskan, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.

Untuk pengaktifan kembali sebagai PNS, Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.

Ini karena berdasarkan UU ASN, bisa jadi PR diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

PR saat ini masih berstatus sebagai guru olahraga SMP Negeri. Dia merupakan ASN golongan IV.

Huda menyayangkan sikap PR yang mengamuk di kantor Dispendukcapil bahkan merusak fasilitas negara. Apalagi dia berstatus ASN dan seorang guru.

PR mengamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi, Selasa (16/6).

Dukung Estetika dan Penghijauan Tukad Mati, Bupati Giri Prasta Pimpin Penanaman Pohon Tabebuya

Jembrana Tambah Satu Kasus Positif Covid-19, Seorang PMI Peserta Karantina Hotel

Jembrana Akan Gelar Vaksin Massal di Tiga Daerah Zona Merah Rabies

Dia melempar kursi ke seorang petugas wanita di salah satu ruangan.

Selain itu, dirinya juga melempar pot bunga ke pintu salah satu ruangan tersebut.

PR yang mantan petinju itu mengamuk lantaran pengajuan pergantian nama dirinya dalam dokumen kependudukan KTP elektronik miliknya belum bisa dilayani, karena tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pergantian nama di KTP elektronik. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved