Corona di Bali
Pemprov Bali Klarifikasi Soal Biaya Rapid Test Rp 1,3 M, Kadiskes: Itu Biaya Keseluruhan Per Harinya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan klarifikasi mengenai pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang mengatakan biaya rapid test di pelabuhan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
"Sudah seharusnya awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri, semua biaya harusnya ditanggung oleh perusahaannya," ujar Suarjaya.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 tanggal 18 Juni 2020, untuk pemeriksaan Rapid Test dan swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing fasilitas kesehatan.
Ketentuan tarif rapid test yang diberlakukan di masing-masing fasilitas kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp 400.000.
Sedangkan untuk biaya pemeriksaan swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp. 1.800.000. (*)
Rekomendasi untuk Anda