Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kejari Denpasar Terima Pelimpahan Kasus WN Bulgaria Terkait Pembobolan ATM atau Skimming

Adalah tersangka Martin Ivanov Stanichev (26) yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali terkait perkara pembobolan ATM atau skimming.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Line Today
Ilustrasi skimming ATM 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria.

Adalah tersangka Martin Ivanov Stanichev (26) yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali terkait perkara pembobolan ATM atau skimming.

Diketahui, tersangka kelahiran Sofia, 10 April 1994 ini ditangkap oleh pihak Krimsus Polda Bali usai melakukan aktivitas mencurigakan di ATM Bank BNI yang terletak di seputaran Kuta, Badung.

Mengenai pelimpahan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Ini Khasiat Air Kelapa untuk Kesehatan Tubuh dan Kecantikan Kulit Wajah

Kepala Bappenas: Diperkiraan Ada Penambahan Pengangguran 5,5 Juta Orang pada 2020

Dua Bule Kesasar saat Ikuti Google Maps, Masuk ke Dalam Hutan & Jalan Licin di Selumbung Karangasem

"Tersangka atas nama Martin Ivanov Stanichev sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Tersangka warga negara Bulgaria. Pelimpahan dilakukan via teleconference," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (22/6).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.

Sementara jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa M Anugrah Agung Saputra Faizal dan Jaksa Dewa Nyoman Wira Adiputra.

Mengenai dakwaan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, awalnya Pelapor memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas WNA yang melakukan transaksi mencurigakan di mesin ATM Bank BNI di wilayah Kuta, Badung.

Kemudian Pelapor dan rekannya melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di masing-masing mesin ATM Bank BNI.

Diketahui memang benar terdapat orang asing yang melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai kartu ATM berisi magnetic stripe.

Liga Akan Dilanjutkan, Ketum PSSI: Kami Sudah Buat Sebelas Buku Panduan Protokol Kesehatan

Gempa Magnitudo 5,1 di Selatan Jawa Akibat Subduksi Lempeng Indo-Australia, Begini Penjelasan BMKG

Ketakutan Saat Kepergok TNI, Penjambret Ini Sampai Kencing di Celana

 Terekam di ATM Bank BNI di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung terjadi transaksi penarikan tunai masing-masing Rp 2,2 juta dan 2 juta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved