Puluhan Peserta BPJS di Karangasem Turun Kelas Pasca Ditertibkan Perpres Baru

Puluhan peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Karangasem, Bali, pindah kelas lantaran iuran per bulan naik drastis.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Untuk April, Mei, dan Juni ikuti Peraturaan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iuran mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Yakni 80.000 untuk kelas I, 51.000 untuk kelas II, serta 25.500 untuk kelas III,"jelasnya.

Per 1 Juli 2020, iuran peserta disesuaikan sesuai perpres terbaru.

Rp.150 ribu untuk kelas I, Rp. 100 ribu kelas II, dan Rp. 42 ribu kelas III.

Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk pserta PBPU / BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta kelas III mandiri tetap membayar 25.500.

Sisanya, sebesar 16.500, diberikan bantuan pemerintah.

Kebijakan ini adalah bagian wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat.

“Sedangkan tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU atau BP kelas III nantinya membayar iuran 35.000. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar 7.000 per bulannya,"tambahnya.

Perpres terbaru ini juga telah memenuhi aspirasi warga seperti yang disampaikan.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved