Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Lapas Karangasem Diganjar Hukuman 13 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa adalah Rika Yuliana alias Riri (37), Retno Puwaningsih (30) dan I Gede Darmawan alias Lenong (25).
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Pukul 22.00, terdakwa Dede yang mengantar ke kos Rika datang menyerahkan bungkusan dibalut lakban di dalamnya berisi satu klip sabu yang beratnya ditimbang 100 gram.
Terdakwa Rika dan Retno kemudian memecah paket sabu menjadi tiga paket masing-masing menjadi 25 gram dan beberapa paket kecil.
Selanjutnya 11 Januari 2020 pukul 09.00 Wita terdakwa Rika dihubungi Rusdi mengatakan akan ada terdakwa Lenong mengambil paket sabu.
Pukul 11.00 Wita, terdakwa Lenong ke kos terdakwa Rika untuk mengambil sabu sebanyak 13 paket.
Selanjutnya terdakwa Lenong menempel sabu sesuai perintah Rusdi.
Satu paket di Jalan Kebo Iwa dan sebelas paket di Jalan Beraban, Seminyak, Kuta, Badung.
Selanjutnya, pukul 12.30 Wita kembali dihubungi Rusdi menyiapkan sebelas paket sabu yang akan diambil terdakwa Dede.
Setelah itu Dede menyimpan di tas pinggang.
Namun, saat Dede hendak pergi dari kamar kosnya, datang beberapa orang mengaku dari BNNP Bali.
Kemudian mengamankan terdakwa Rika dan Retno.
Petugas melakukan penggeledahan, terdakwa Lenong datang dan ikut diamankan petugas. (*)