Sebulan Lakukan Penyelidikan, Pembobol Konter HP di Karangasem Berhasil Dibekuk Polisi
Hendrawan membobol toko handphone milik Gede Jana Arya Saputra asal Banjar Kcagbalung, Desa Seraya, Kamis (28/5) malam
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Satuan Reskrim Polres Karangasem menangkap pelaku pembobol toko handphone di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Minggu (28/6/2020) pukul 23.00 Wita.
Pelaku bernama Nyoman Hendrawan dari Desa Pertima, Kecamatan Karangasem.
Hendrawan membobol toko handphone milik Gede Jana Arya Saputra asal Banjar Kcagbalung, Desa Seraya, Kamis (28/5) malam.
Pelaku beraksi seorang diri.
• Alergi Makanan Hingga Hamil, Ini Penyebab Setelah Makan Timbul Rasa Mual
• Bahas Penanganan Covid-19 di Balai Kota Surabaya, Risma Mendadak Bersujud Sambil Pegangi Kaki Dokter
• Video Dangdutan di RS Darurat Wisma Atlet Viral, Ini Kejadian Sebenarnya Menurut Kakesdam Jaya
Etalase penyimpanan HP & barang dibuka. Pelaku mengambil beberapa unit handphone dan barang di toko. Kondisi di toko berantakan.
Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga.
Dari hasil penyelidikan & keterangan saksi serta diback up Tim IT Polda Bali, petugas mampu melacak keberadaan pelaku yang membawa beberapa unit handphone barang curianya.
"Penangkapan pelaku adalah pengembangan kasus yang lama. Sudah sebulan kita lakukan penyelidikan, & baru sekarang tertangkap,"ujar Kasatreskrim Polres Karangasem, Losa Lusiano Araujo, Senin (29/6/2020) pagi.
Petugas mengamankan pelaku dirumahnya, di Banjar Dins Perasi Kauh, Desa Pertima.
Pelaku diamankaan tanpa perlawanan.
Barang bukti (BB) dari hasil pencurian disimpan di dalam lemari kamarnya.
Pelaku serta beberapa barang bukti langsung dibawa menuju Polres untuk proses pemeriksaan.
"Pelaku mengakui jika dirinya yang melakukan pencurian HP di conter Jalan Jasri Klod, Kamis (28/5) malam hari. Dua unit handphone telah dijual disekitar Klungkung satu unit & di Kota Denpasar satu unit,"jelasnya.
Sedangkan sisa barang buktinya sudh dibawa dan diamankan di Polres.
• Family Farming, Strategi Kedaulatan Pangan Rumah Tangga di Masa Pandemi
• Bupati Eka Serahkan Bantuan Paket Sembako di Balai Netra Mahatmiya Tabanan
• Update Corona 29 Juni 2020: Sudah Lebih dari 10 Juta Orang di Seluruh Dunia Terinfeksi Covid-19
Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar 3.5 juta, tiga unit HP bermerk vivo, satu buah kotak HP merk vivo, satu buah headshet, satu buah charger, cashing, baju kaos, dan celana.
Saat ini pelaku diperiksa untuk pengembangan terhadap keemungkinan adaanya TKP lain yang disatroni.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukumnya maksimal penjara 5 tahun, dan denda.
"Sementara kami sangkakan Pasal 363 KUHP. Namun tetap masih terus dilakukan pendalaman. Pelaku masih ditahan di Mapolres,"ungkap Losa Lusiano.(*)