Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Bakal Digelar 16 Juli, Hakim Diharapkan Independen
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada Hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB,"
TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan atau vonis perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan digelar pada 16 Juli 2020 mendatang.
Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota, menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada Hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020)
Sementara, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan atau setidaknya melepaskan dari tuntutan.
• Ditemukan Kembali Kasus Positif Covid-19 Baru, China Karantina 400.000 Penduduk Kota Anxin
• Akademisi: Pandemi Covid-19 Bisa Dijadikan Momentum Bangkitnya ‘Smart Nation’
• PSSI Keluarkan Aturan Baru Soal Gaji Pemain Liga 1 dan Liga 2, Iwan Bule: Harus Dibayar di Atas UMR
"Kami harap majelis melihat, memeriksa perkara jernih, objektif seksama berdasarkan alat bukti," ujarnya.
"Nasib (terdakwa) berada di pundak majelis hakim. Apakah akan dinyatakan bersalah atau dibebaskan," tuturnya.
Tim penasihat hukum meminta putusan seadil-adilnya.
"Kebenaran hakiki yang terungkap, berkenan putusan seperti yang kami sudah sampaikan di pleidoi," kata dia.
Tim penasihat hukum mengharapkan majelis hakim memutus perkara secara independen, serta lepas dari pengaruh segala berita di media massa yang terkesan mempunyai maksud mempengaruhi persidangan ini.
Sebelumnya, Ronny Bugis, terdakwa penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Dia terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) siang.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan bersama-sama mengakibatkan luka berat."
"Tindak pidana terhadap Ronny Bugis 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan," kata Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan.
• Kuasai Sabu dan Ganja hingga Dijerat Pasal Berlapis, Yudi Diganjar 10 Tahun Penjara
• Lion Air Group Pastikan Kualitas Udara & Kebersihan Kabin Pesawat Jet Boeing Terjaga Baik
• Giri Prasta Ajak Kadernya Laporkan Pembakaran Bendera PDIP di Jakarta ke Polres Badung
Jaksa Penuntut Umum menguraikan peran Ronny Bugis membantu terdakwa lainnya, yaitu Rahmat Kadir Mahulete, untuk melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T No 10 RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.