Cadangan Kelistrikan di Bali Kritis, Gubernur Ajukan Raperda RUED ke DPRD Bali
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, cadangan kelistrikan di Bali masih berada dalam kondisi kritis.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, cadangan kelistrikan di Bali masih berada dalam kondisi kritis.
Saat ini cadangan kelistrikan di Bali sebesar 0,77 persen.
Padahal, cadangan aman kelistrikan harusnya minimal 30 persen dari beban puncak.
Adapun beban puncak tertinggi kelistrikan di Bali sebesar 920 MW.
"Sehingga apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan Bali hanya 0,77 persen dan ini masuk kategori sangat kritis mengingat cadangan aman adalah minimal 30 persen dari beban puncak," kata Gubernur Koster dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/6).
Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, kapasitas terpasang kondisi kelistrikan di Bali tahun 2019 sebesar 1.440,85 MW.
Jika dirinci, jumlah tersebut di antaranya berasal dari kabel laut dari Pulau Jawa sebesar 400 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang 426 MW, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pesanggaran 201,60 MW dan Pembangkit Listik Tenaga Energi Baru Terbarukan (PLT EBT) 2,4 MW.
Sementara sisanya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Minyak (PLT BBM) di Gilimanuk, Pemaron dan Pesanggaran sebesar 410,85 MW.
Dikatakannya, meskipun kapasitas terpasang kondisi kelistrikan di Bali tahun 2019 sebesar 1.440,85 MW, tetapi daya mampunya hanya sebesar 927,20 MW. Hal itu dikarenakan PLT BBM tidak dioperasikan, kecuali dalam keadaan darurat.
Selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, tutur Koster, energi juga digunakan pada sektor lain, terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Koster mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 ke DPRD Bali.
Raperda tersebut diajukan sebagai regulasi dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan.
Regulasi yang dijalankan dalam Raperda tersebut lebih mengedepankan pemanfaatan energi bersih demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.
"Berkenaan dengan hal tersebut penting untuk segera disiapkan regulasi yang dapat mengimplementasikan visi dan misi Pemerintah Provinsi Bali dengan mengedepankan penggunaan energi bersih yang mandiri dan berkelanjutan di Bali," kata gubernur.
Menurut Gubernur Koster, Raperda RUED Provinsi Bali merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden (PP) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.