Cadangan Kelistrikan di Bali Kritis, Gubernur Ajukan Raperda RUED ke DPRD Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, cadangan kelistrikan di Bali masih berada dalam kondisi kritis.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Bali, Senin (29/6/2020) 

Situasi ini dinilai oleh Gubernur Koster sangat berbahaya.

"Kalau ada orang nakal itu tiba-tiba dipotong bisa gelap, karena bisa langsung putus. Bisa mati, bisa gelap kita di Bali," tuturnya.

Oleh karena itu, Gubernur berkeinginan agar ketergantungan Bali terhadap pembangkit listrik dari luar harus dikendalikan.

Jika hal tersebut terus dilakukan maka secara berkelanjutan Bali akan mengalami ketergantungan dan bakal menyulitkan posisi Bali ke depan.

"Jadi karena itu saya punya prinsip dan tentu kita berharap dewan mendukung, Bali memang harus mewujudkan mandiri energi dengan menyiapkan pembangkit tenaga listrik yang bisa kita bangun sendiri di Bali dan menghitung proyeksi pertumbuhan setiap tahunnya," kata dia.

"Saya benar-benar memberi perhatian serius masalah kebutuhan energi ini dan menjadi perhatian serius mengenai penyediaan energi dari luar Bali yang besarnya 400 MW," imbuh Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Dia menceritakan, pemerintah pusat sudah pernah menawarkan agar Bali menambah lagi suplai energi dari luar daerah sebanyak 700 MW dan sudah ditolak oleh Gubernur Koster.

Terlebih, bahan bakal listrik yang disalurkan ke Bali berasal dari batu bara yang dinilai tidak sesuai cita-cita Bali mewujudkan diri sebagai daerah yang mandiri energi dengan energi bersih.

Gubernur Koster menyampaikan penolakan tersebut secara terbuka dan beberapa hari lalu berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Utama PT PLN. 

Disampaikan bahwa pihaknya berencana mewujudkan Bali sebagai daerah mandiri energi dengan energi bersih.

Selain menyiapkan Perda tentang RUED, Koster  telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Energi Bersih dan Pergub tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

"Agar alam kita di Bali ini bersih, tidak dihujani oleh kotoran asap dari pembangkit tenaga listrik dan kendaraan bermotor.

Jadi agar udara di Bali ini sehat, alam di Bali ini sehat bersih sehingga kita menghirup udara yang bersih. Kalau kita di Bali menghirup udara yang bersih maka paru-paru kita akan makin sehat," kata Gubernur Koster. (sui)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved