Corona di Bali
Juli Ini, Petugas yang Tangani Covid-19 di Bali Bakal Diguyur Insentif
Petugas yang menangani pasien Coronavirus Disease 2019 baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, bakal diguyur insentif
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Petugas yang menangani pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, bakal diguyur insentif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Tenaga kesehatan yang bakal diberikan insentif diantaranya dokter spesialis, dokter dan perawat.
Sementara tenaga non kesehatan yakni petugas administrasi, petugas pembawa makanan, petugas laundry, petugas laboratorium, petugas tracing hingga sopir ambulans.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, dalam memberikan insentif tersebut Pemprov Bali sudah menyelesaikan payung hukumnya, baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur maupun petunjuk teknis (juknis).
• Pemkab Gianyar Gelontorkan Dana Rp 1,9 MilIar untuk Dukung Program TMMD di Payangan
• ‘SABDA’, Trisna Yunita Sari Buat Kartu Kata Perbanyak Kosa Kata Baru Melalui Budaya Literasi
• Usai Lakukan Penyelidikan, Mertua yang Tega Setubuhi Menantunya Akhirnya Ditangkap
“Sekarang sedang dilakukan verifikasi oleh Dinas Kesehatan. Nanti setelah selesai verifikasinya langsung dibayar oleh Dinas Kesehatan,” kata Dewa Indra saat ditemui usai mengikuti acara penutupan Bulan Bung Karno di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (30/6/2020).
Pemberian insentif untuk tenaga medis yang disalurkan oleh Pemprov Bali berbeda dengan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Dewa Indra menjelaskan, tenaga kesehatan ada yang rumah sakit tempatnya bekerja dibawah pemerintah pusat dan ada juga yang dibawah pemerintah daerah.
Satu-satunya rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 di Bali yang berada dibawah naungan pemerintah pusat yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar.
Oleh karena itu, tenaga kesehatan yang bekerja di RSUP Sanglah Denpasar insentifnya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Namun untuk tenaga non kesehatan di RSUP Sanglah Denpasar insentifnya tetap diberikan oleh Pemprov Bali.
Hal itu dikarenakan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 hanya memberikan insetif untuk tenaga kesehatan.
Sementara bagi tenaga kesehatan yang rumah sakitnya berada dibawah naungan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota terutama yang menjadi rujukan pasien Covid-19 termasuk Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Udayana (Unud), insentifnya bakal diberikan oleh Pemprov Bali.
Namun tenaga kesehatan dan non kesehatan yang ikut menangani pasien Covid-19 tetapi di luar rumah sakit rujukan tidak akan mendapatkan insentif dari Pemprov Bali.
“Saya yakin Juli ini terbayar karena itu kan verifiasi saja ya. Ini kan dibayar tiga bulan sesuai arahan pusat ya. Ini diverifikasi berdasarkan absen mereka,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dewa-made-indra-saat-ditemui-usai-mengikuti-acara-penutupan-bulan-bung-karno.jpg)