Corona di Bali
Program Bedah Rumah Tahun 2020 di Karangasem Ditiadakan, Ini Alasannya
Program bedah rumah di Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Karangasem yang bersumber dari APBD Kabupaten sementara ditiadakan.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Program bedah rumah di Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Karangasem yang bersumber dari APBD Kabupaten sementara ditiadakan.
Anggaran bedah rumah dialihkan untuk penanganan penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Karangasem, Bali.
Kepala Dinas Perumahan & Permukiman Karangasem, Nyoman Merta Tenaya menjelaskan, program bedah rumah 2020 ditiadakan karena ada pergeseran anggaraan sesuai intruksi pemerintah RI.
Semua anggaran bedah rumah dialihkan untuk penangganan dan penanggulangan dampak dari Covid-19.
• Edarkan 21,32 Gram Sabu dan 330 Pil Ekstasi, Dituntut 17 Tahun Penjara, Dhenis Bela Diri
• Pimpinan DPRD Badung Dukung Pemkab Biayai Rapid Test Pekerja Pariwisata
• Saat Pariwisata di Buka, DPRD Badung Harapkan Protokol Kesehatan Benar-benar Dilaksanakan
"Untuk kegiatan bedah rumah semua sudah dinolkan, alias tidak ada program fisik. Semuanya dialihkan untuk kebutuhan Covid-19. Pergeseran anggaran sesuai kesepakatan saat rapat dengan pimpinan daerah,"ungkap Nyoman Merta Tenaya, Selasa (30/6/2020).
Ditambahkan, tahun 2020 Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem mengelontorkan anggaran sekitar 20.5 milliar lebih untuk bedah rumah.
Memperbaiki rumah tak layak huni.
Per unit mendapat bantuan sebesar 30 juta.
Seandainya dikalkulasi semua, anggaran cukup untuk perbaiki 694 unit.
"Tahun ini (2020) tak ada kegiatan bedah rumah. Baik dari Kabupaten atau Provinsi. Kita hanya mendapat bantuan dari kementerian untuk rehabilitas rumah tidak layak huni. Program rehab dari pusat sudah jalan,"akui Merta Tenaya, mantan Kepala Dinas Pertanian.
Untuk bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari kementrian sekitar 750 unit.
Bantuan ini untuk rehab. Per unitnya mendapat anggaran 17.5 juta per unitnya.
Bantuan ini langsung ditangani oleh Balai bersangkutan, tapi tetap koordinasi dengan Dinas Perumahan & Permukiman Karangasem.
Untuk diketahui, rumah tidak layak huni (RTLH) di Karangasem capai sekitar 12.700 unit.
Tersebar di delapan Kecamatan di Karangasem.