Corona di Bali

Salah Paham Dengan Aturan New Normal di Kota Denpasar, Ini Cerita GTPP Covid-19

Gugus Tugas melihat, walaupun sudah menggunakan masker, namun kebanyakan mengabaikan kerumunan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dokumentasi Pemprov Bali
Foto: Tim Gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali menyambangi Pasar Ketapian di Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Sabtu (27/6/2020) pagi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Banyak warga yang salah kaprah dengan wacana new normal, sehingga sudah banyak warga yang mulai melakukan aktivitas di luar rumah seperti berolahraga, hingga membuat acara pesta-pesta tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan pihak pemkot Denpasar. 

“Kan new normal itu bukan seperti dulu saat sebelum ada pandemi Covid-19 ini. Tapi banyak yang menganggap new normal itu dianggap sudah normal. Walaupun sudah melakukan aktivitas, namun tetap protokol kesehatan harus diperhatikan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat ditemui di ruangannya, Selasa (30/6/2020) siang.

Gugus Tugas melihat, walaupun sudah menggunakan masker, namun kebanyakan mengabaikan kerumunan.

Padahal saat ini, kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi dan kebanyakan transmisi lokal.

“Karena kita ketahui juga di kerumunan berpotensi besar terjadinya penularan jika kontak langsung dalam jarak yang dekat dengan orang lain. Ketika ada kegiatan dan melibatkan banyak orang, itu berpotensi besar sebagai tempat penyebaran Covid-19. Karena itu kami menyebut dengan adaptasi kebiasaan baru,” katanya.

Apalagi dalam kerumunan tak bisa dideteksi satu persatu siapa yang terpapar Covid-19 ataupun yang sehat, mengingat ada beberapa yang dinyaratakan positif walaupun dalam keadaan sehat.

Pihaknya khawatir, jika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan ini akan menimbulkan gelombang baru kasus Covid-19.

“Walaupun ada kebijakan pelonggaran dengan memberikan masyarakat beraktivitas di luar rumah karena mungkin jenuh, tapi jangan sampai protokol kesehatan ini diabaikan,” katanya.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan pemantauan terkait hal ini.

Jika ada yang membuat kerumunan, maka melalui Satpol PP Kota Denpasar, kerumunan ini akan dibubarkan.

“Kita melawan virus yang tak terlihat, mari sama-sama agar pandemi ini bisa cepat berlalu. Kalau masyarakat abai, akan sulit penanganannya,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewaspadaan masyarakat bukan berarti menutup segala pergerakan, melainkan tetap bisa beraktivitas, namun dengan sebuah kebiasaan baru.

Yakni menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

“Itu (Protokol Kesehatan) merupakan satu paket, satu kesatuan yang utuh yang wajib diterapkan saat beraktivitas di manapun dan kapanpun selama kasus Covid-19 ini masih ditemukan, sehingga masyarakat tetap bisa aman beraktivitas baik itu bekerja dan berjualan  dengan saling menjaga sesama,” jelasnya.

Dewa Rai menambahkan bahwa penemuan OTG saat ini masih terus terjadi.

Bahkan jumlah OTG untuk 1 orang positif pun bisa mencapai puluhan orang. Sehingga kembali diingatkan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk di rumah tinggal dan keluarga.

“Penerapan standar adaptasi kebiasaan baru di tempat umum sudah diterapkan, di perkantoran dan pelayanan publik juga sudah, sekarang untuk memaksimalkan upaya pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19, kami mengajak masyarakat untuk ikut menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, cuci tangan, dan untuk sementara waktu jaga jarak di rumah tinggal dan keluarga,” harap Dewa Rai.

“Jaga jarak yang dimaksud di sini adalah ketika mengetahui riwayat mobilitas keluarga saat di luar rumah, alangkah baiknya langsung mandi dan mengganti pakaian, mencuci tangan selanjutnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” imbuhnya. 

Pemkot Beri Barcode Pedagang Pasar di Denpasar

Masih merebaknya transmisi lokal membuat Pemerintah Kota Denpasar membuat aturan baru kepada pedagang di pasar tradisional yang ada di Kota Denpasar.

Mereka akan dilengkapi dengan kartu atau tanda pengenal yang dilengkapi barcode.

Dengan menggunakan tanda pengenal yang berisi barcode ini, nantinya akan lebih mudah diketahui riwayat atau aktivitas pedagang di luar pasar.

Hal ini mengingat, saat ini di Denpasar, pasar menjadi salah satu cluster penyebaran Covid-19.

Dan untuk penerapan awal, Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan, pihaknya akan mengutamakan pedagang yang berasal dari luar Denpasar dan berjualan di Denpasar termasuk pedagang bermobil.

"Kami sudah melakukan pendataan terhadap pedagang luar Denpasar termasuk pedagang bermobil yang berjualan di 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda."

"Pembuatan barcode ini kami koordinasikan dengan Dinas Kominfo Denpasar. Karena kan kalau pakai barcode pasti pakai alat untuk mengeceknya," kata Gus Kowi, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Minggu (28/6/2020) siang.

Gus Kowi menambahkan, dari pendataan yang dilakukan ada 500 lebih pedagang pelataran maupun pedagang bermobil yang berasal dari luar Denpasar.

Dan mereka diketahui bolak-balik dari daerah asalnya ke Denpasar setiap hari.

"Kami utamakan yang di luar Denpasar dikarenakan kami kan tidak tahu apakah di daerah asalnya zona merah atau tidak. Selanjutnya semua pedagang nanti akan dilengkapi juga," katanya.

Nantinya pedagang tersebut akan menggunakan sejenis name tag yang berisi barcode, sementara untuk pedagang bermobil, barcode tersebut akan ditempel di mobil.

Selain dilengkapi barcode, kepada pedagang ini juga akan diprioritaskan untuk dilakukan rapid test.

Pihak Perumda juga mengaku mendukung langkah Pemkot Denpasar untuk melakukan tes masal secara bertahap ke semua pedagang.

Namun, ia meminta semua itu diupayakan untuk digratiskan agar tak membebani pedagang.

Hal ini berkaca dari beberapa pedagang bermobil dari Banyuwangi yang menjadi supplier di Pasar Cokroaminoto tak mau datang ke Bali dikarenakan untuk melakukan rapid test dengan biaya sendiri di Ketapang.

"Ada sekitar 30-an pedagang asal Banyuwangi tak mau masuk ke Denpasar karena kena biaya rapid test dan sementara mereka off sambil menunggu kelanjutannya," paparnya.

Gus Kowi menambahkan, sampai saat ini sudah ada 5 pasar yang berada di bawah pengelolaan Perumda yang pedagangnya sudah melakukan tes baik swab maupun rapid.

Kelimanya yakni Pasar Kumbasari, Pasar Gunung Agung, beberapa pedagang di Pasar Badung, dan Pasar Cokroaminoto.

Sementara itu, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar memang cenderung melejit dikarenakan ada klaster penyebaran baru di pasar tradisional.

Sehingga pihaknya akan mulai melakukan pendataan pedagang, pengetatan mobilitas, pedagang bermobil hingga screening berkala.

"Kemarin, Bapak Walikota Denpasar sudah mengintruksikan untuk segera menerapkan kebijakan, di mana beberapa poin yang diperintahkan adalah pendataan pedagang di setiap pasar, termasuk pasar tumpah dan pasar pelataran sesuai tempat tinggal, pengetatan mobilitas pedagang, pedagang bermobil dan secreening secara berkala," kata Dewa Rai.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini GTPP Covid-19 Kota Denpasar sedang melaksanakan tes masif utamanya di pasar tradisinal.

Sehingga diharapkan seluruh pedagang pasar di Kota Denpasar sudah melaksanakan screening awal baik rapid tes dan swab tes.

"Nantinya semua pedagang dan elemen pasar lainya seperti pengelola dan juru parkir juga akan di tes secara berkala, selain sebagai upaya mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru, juga merupakan upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 di klaster pasar," katanya.

Adapun dari pelaksanaan kebijakan ini nantinya pedagang pasar di Kota Denpasar akan dilengkapi oleh surat rapid tes melalui program tes masal yang digencarkan GTPP, pedagang dan elemen pasar juga akan dilengkapi dengan kartu pengenal yang disertai barcode, sehingga dapat melacak aktvitas pedagang di luar pasar.

Selain itu, pedagang dari luar Kota Denpasar akan diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan rapid tes hasil negatif

"Kalau pedagang yang menetap dalam kios, los termasuk pelataran kan sudah dipriotitaskan untuk mengikuti tes masal, dan datanya sudah ada di Perumda Pasar, namun pedagang yang nomaden dan berasal dari luar Denpasar ini harus kita perketat screening, sehingga jika nantinya terjangkit Covid-19 mereka tidak menularkan di Denpasar, begitu juga sebaliknya, sehingga sama-sama tidak merugikan satu sama lain," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved