Berapa Tarif Perpanjangan dan Pembuatan Smart SIM? Ini Rincian dan Keunggulannya

salah satu keunggulan dari SIM ini bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dil 

Sedangkan untuk tarif perpanjangan masing-masing SIM, yakni:

1.268 Desa Adat di Bali Sudah Selesai Susun Pararem Gering Agung Covid-19

AS Borong Obat Remdesivir HIngga Nyaris Ludes, Tak Sisakan Stok Buat Negara Lainnya

BLACKPINK Sukses Catatkan 8 Rekor Lewat Lagu Comeback How You Like That

- SIM A Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM B Rp 80.000

- SIM D Rp 30.000

Perlu diingat, ada biaya tambahannya berupa biaya asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved