Berapa Tarif Perpanjangan dan Pembuatan Smart SIM? Ini Rincian dan Keunggulannya

salah satu keunggulan dari SIM ini bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik.

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
ILUSTRASI. Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM online dan Smart SIM guna mempermudah layanan dalam membuat SIM dengan dil 

TRIBUN-BALI.COM - Bila Anda berencana membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda akan mendapatkan desain baru yang lebih dikenal sebagai Smart SIM.

Pemberlakuan SIM ini pun sudah dimulai sejak 22 September 2019.

Seperti diketahui, salah satu keunggulan dari SIM ini bisa mendapat data forensik hingga dapat digunakan sebagai uang elektronik.

Namun yang menarik, dengan kelebihan yang ditawarkan oleh SIM baru ini, ternyata tidak ada perubahan biaya baik untuk memperpanjang ataupun pembuatan baru.

Dua Terdakwa Penyerangnya Akan Divonis Pengadilan, Novel Baswedan Tak Ingin Berharap Banyak

Para Tahanan Polresta Denpasar di Rapid Test, Kapolresta Ungkap Hasilnya

Cerita Perempuan Usia 25 Tahun Ungkap Cara Turunkan Berat Badan Hingga 48 Kg

 Artinya, masyarakat tetap mendapatkan Smart SIM dengan harga lama.

"Tidak ada kenaikan tarif untuk Smart SIM, masih sama seperti yang sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, beberapa waktu lalu.

Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk lebih detail, berdasarkan PP 60/2016 tersebut, maka biasa untuk pembuatan masing-masing SIM, sebagai berikut:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Sedangkan untuk tarif perpanjangan masing-masing SIM, yakni:

1.268 Desa Adat di Bali Sudah Selesai Susun Pararem Gering Agung Covid-19

AS Borong Obat Remdesivir HIngga Nyaris Ludes, Tak Sisakan Stok Buat Negara Lainnya

BLACKPINK Sukses Catatkan 8 Rekor Lewat Lagu Comeback How You Like That

- SIM A Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM B Rp 80.000

- SIM D Rp 30.000

Perlu diingat, ada biaya tambahannya berupa biaya asuransi sebesar Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.(*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved