Bali Berupaya Menjadi Daerah yang Mandiri Energi Bersih, Tenaga Surya jadi Tumpuan
Dalam Raperda tersebut juga dijabarkan berbagai potensi energi daerah di Bali, di antaranya berasal dari tenaga air, mini hidro dan makrohidro;
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dibawah kendali Gubernur Bali Wayan Koster berkeinginan agar Pulau Dewata menjadi daerah yang mandiri energi menggunakan energi bersih.
Upaya itu dilakukan oleh Gubernur Koster melalui penyusunan aspek regulasi berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali tahun 2020-2050.
Salah satu pertimbangan diajukannya Raperda RUED Provinsi Bali tahun 2020-2050 karena “sistem energi bersih yang ramah lingkungan di daerah perlu direncanakan dalam mewujudkan Pulau Bali yang bersih, hijau dan indah untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.”
Dalam Raperda tersebut juga dijabarkan berbagai potensi energi daerah di Bali, di antaranya berasal dari tenaga air, mini hidro dan makrohidro; serta bioenergi untuk listrik.
• Indonesia Gabung Bersama WHO Unity Study dalam Penelitian Serologis Global Covid-19
• Militer China dalam Kondisi Siaga Perang Tertinggi, Siap Tempur Bila Ada Provokasi Negara Lain
• Pakai Dana APBN Rp 1,9 Miliar, Jalan Penghubung Tegenungan – Sukawati Akhirnya Digarap
Bioenergi untuk listrik sendiri terdiri atas biomass, biogas, surya, angin, energi laut dan panas bumi.
Potensi masing-masing sumber energi tersebut yakni tenaga air 208 MW, mini hidro dan makrohidro 15 MW, biomass 146,9 MW, biogas 44,7 MW, surya 1.254 MWM dan angin 1,019 MW.
Sementara untuk energi laut, secara teoritis potensinya sebesar 5.119 MW, secara teknis 1.280 MW dan secara praktis 320 MW. Kemudian potensi panas bumi secara spekulatif 70 MW, hypothetical 22 MW sehingga secara total 92 MW.
Terdapat juga cadangan possible energi panas bumi sebesar 262 MW.
“Ini baru potensi, potensi itu bisa terduga, terkira, terukur,” kata Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan usai rapat pembahasan Raperda tersebut di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (2/7/2020).
Setiawan menjelaskan, pengembangan energi bersih bakal dilakukan sesuai dengan potensi daerah.
Hanya saja dari berbagai potensi tersebut, tidak akan dikembangkan secara bersamaan, melainkan terdapat skala prioritas.
“Saat ini yang feasible (untuk dikembangkan) adalah (energi) surya. Tetapi surya ada kelemahannya, intermittent. Sehingga perlu sistem dan jaringan kalau dia on-grid. Kalau dia hilang harus ada penggantinya. Listrik kan 24 jam harus mengalir,” jelasnya.
Setiawan mengatakan, di Bali memang ada potensi energi selain tenaga surya, namun kapasitasnya relatif kecil.
Energi air misalnya memang ada di Bali, namun tentu diprioritaskan untuk layanan dasar seperti minum.
• Dewa Rai Sebut Keberhasilan PKM di Denpasar Tergantung Kepatuhan dan Kedisiplinan Semua Pihak
• Mudah Dibuat dan Cocok Jadi Camilan, Berikut Resep Skotel Kwetiau
• Warung Sembako di Jalan Pantai Purnama Gianyar Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 10 Juta