Kontroversi Pajak Sepeda, Perlukah?
Kisruh mengenai isu pemerintah tentang regulasi pajak sepeda telah resmi dibantah oleh Kementerian Perhubungan.
Menyikapi perubahan yang begitu masif selama masa pandemi maka muncul lah isu akan pengenaan pajak sepeda.
Pajak sepeda bukan lah hal yang tabu di Indonesia.
Sejak tahun 1930-an pemerintah kolonial telah memungut pajak sepeda dengan penanda berupa peneng yang akan dipasang di bagian depan sepeda.
Peneng adalah materai dari timah kertas bahan plastik sebagai tanda bukti bahwa sang empunya sepeda telah melunasi kewajibannya membayar pajak.
Hasil pemungutan peneng atau populer juga dengan nama plombir pada masa kolonial digunakan untuk perawatan jalan raya.
Kebijakan ini bertahan hingga pemerintahan Jepang hanya saja pemanfaatannya bertambah untuk membiayai perang.
Menurunnya minat masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi menyebabkan penerapan pajak sepeda melonggar sejak tahun 1970-an.
Secara resmi pajak sepeda dihapuskan setelah diterbitkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menimbang kembali catatan sejarah pajak sepeda, kebijakan pajak sepeda pada awalnya memang khusus diperuntukan untuk mendukung pelayanan publik pada jamannya.
Pajak sebagai instrumen kebijakan fiskal menjadi salah satu sumber pendapatan suatu wilayah baik yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pembangunan daerah dalam bentuk infrastruktur, sarana-prasarana, tata tertib dan kebutuhan lain dalam hal pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan umum.
Fenomena bersepeda di beberapa kota-kota besar di Indonesia tidak serta merta menjamin bahwa aktivitas bersepeda ini akan berlangsung permanen.
Meskipun terjadi peningkatan masif pada jumlah sepeda belum tentu moda transportasi masyarakat akan berubah dalam waktu cepat.
Berbeda halnya pada jaman pemerintahan Kolonial dan Jepang di mana moda transportasi utama adalah sepeda.
Data yang dirilis Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, hingga akhir tahun 2019 jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Bali adalah sepeda motor dengan jumlah mencapai 3.738.803 unit.