Kontroversi Pajak Sepeda, Perlukah?
Kisruh mengenai isu pemerintah tentang regulasi pajak sepeda telah resmi dibantah oleh Kementerian Perhubungan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kisruh mengenai isu pemerintah tentang regulasi pajak sepeda telah resmi dibantah oleh Kementerian Perhubungan.
Dikutip dari Kompas.com juru bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa saat ini pemerintah memang sedang mengkaji aturan mengenai sepeda dengan tujuan untuk menjamin keamanan para pengguna sepeda bukan terkait pengenaan pajak.
Sebagai contoh, rencana mewajibkan alat pemantul cahaya demi keselamatan pengendara sepeda selama berbaur dengan kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.
Ancang-ancang penetapan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor.
• Bali Berupaya Menjadi Daerah yang Mandiri Energi Bersih, Tenaga Surya jadi Tumpuan
• Warung Sembako di Jalan Pantai Purnama Gianyar Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 10 Juta
• Militer China dalam Kondisi Siaga Perang Tertinggi, Siap Tempur Bila Ada Provokasi Negara Lain
Oleh karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ini artinya, pengelolaan kenyamanan dan keselamatan bersepeda dapat diatur oleh pemerintah.
Peninjauan kembali regulasi persepedaan tentu tidak terlepas dari upaya pemerintah merespons perubahan tren gaya hidup bersepeda.
Perubahan ini tentunya menyangkut hidup hajat orang banyak, maka pemerintah wajib merumuskan strategi demi ketertiban umum dan tercapainya pelayanan publik yang prima termasuk jaminan pelayanan bagi para pengguna sepeda.
Selama pandemi animo masyarakat akan aktivitas bersepeda sangat tinggi terutama di beberapa kota-kota besar di Indonesia.
• Pakai Dana APBN Rp 1,9 Miliar, Jalan Penghubung Tegenungan – Sukawati Akhirnya Digarap
• Upacara Homa Tirta Pengelukatan Suda Mala Saat Banyu Pinaruh di Denpasar, Umat Diimbau Tak ke Pantai
• BREAKING NEWS: Ombak Tinggi, Penyeberangan ke Nusa Penida Tertunda Satu Jam
Ketua Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) Rudiyono membenarkan hal tersebut.
Jam Layanan Warung Makan dan Restaurant di Denpasar Bali Dilonggarkan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Promo Superindo TINGGAL 2 HARI, Minyak Goreng 2L Rp22.290, Buah-buahan Diskon hingga 40% |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemkot Denpasar Bali Siapkan Hotel 90 Kamar untuk Isolasi Pasien OTG dan GR |
![]() |
---|
TERKINI Hasil Pemeriksaan Mayat Perempuan di Pantai Bingin Ditemukan Kekerasan Akibat Benda Tumpul |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok 25 Februari 2021, Taurus Bersiaplah Menghadapi Hal Tak Terduga, Cancer Dikagumi |
![]() |
---|