Corona di Bali
Mulai 5 Juli, Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Bisa Tunjukkan Bebas Covid-19 dengan Rapid Test
Mulai 5 Juli 2020, perjalanan orang dalam negeri melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai bisa menunjukkan surat bebas Coronavi
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai 5 Juli 2020, perjalanan orang dalam negeri melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai bisa menunjukkan surat bebas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui tes cepat (rapid test).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020.
Kebijakan ini tentu berbeda dengan persyaratan sebelumnya yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan harus mampu menunjukkan surat bebas Covid-19 hanya melalui tes swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
• Asita Sangat Siap Sambut Re-opening Bali
• Kim Yo Han Dapat Tawaran Peran Utama, Drama Populer Produksi China A Love So Beautiful Siap Produksi
• Mulai 5 Juli, Sopir Angkutan Logistik Bebas Rapid Test di Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai
"Rapid (bisa digunakan) per 5 Juli," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020) malam.
Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu mengatakan, hal tersebut dilakukan sejalan dengan kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Sementara apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya rencana pembukaan pariwisata Bali?
Mengenai hal ini Rentin enggan untuk memberikan keterangan dan mengarahkan Tribun Bali untuk mengkonfirmasi lewat Humas Pemprov Bali.
• Paman sekaligus Mertua Pelaku Pemerkosaan di Denpasar Selatan, Tutup Mulut Korban Saat Lakukan Aksi
• Diduga Stres WNA Asal Rusia Resahkan Warga di Desa Pererenan, Kadang Berteriak dan Menangis
"Ke Humas saja ya. Biar gak salah saya info," jelas pria yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali itu.
Namun dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi perjalanan tujuan wisata. Untuk perjalanan wisata nanti akan diatur dengan ketentuan tersendiri. (*)