Paman sekaligus Mertua Pelaku Pemerkosaan di Denpasar Selatan, Tutup Mulut Korban Saat Lakukan Aksi

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan paman yang juga mertua korban sudah diamankan di Polresta Denpasar.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pelaku pemerkosaan di Denpasar Selatan 

Mendengar pengakuan korban, ibunya sempat bingung dan tidak tahu harus berbuat apa, hendak melaporkan ke pihak kepolisian namun ia masih ragu mengingat pelaku sendiri merupakan paman korban.

Sempat mendapat pemeriksaan di puskesmas, lalu diteruskan ke P2TP2A Denpasar usai korban mengatakan soal yang dialaminya ke salah satu perawat.

Ibu korban dan anaknya didampingi pihak P2TP2A lalu mendatangi SPKT Polresta Denpasar untuk melaporkan kejadian itu.

Berdasarkan laporan dengan nomor LP-B/382/IV/2020/Bali/Resta Dps pada tanggal 29 Juni 2020, polisi kemudian mendalami kasusnya dan keesokan harinya pada Selasa (30/6/2020) malam, pelaku dikabarkan telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Denpasar.

PHDI Klungkung: Banyu Pinaruh di Pantai Wajib Taati Protokol Kesehatan

AKBP Roby Septiadi Sebut Polres Badung Siap Amankan Pemilu 2020

"Iya tetap apapun itu kita lagi dalami," tambah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Sementara itu, dikabarkan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved