Corona di Bali
Berlaku Mulai 5 Juli 2020, Masuk Bali Cukup Suket Hasil Rapid Test Non Reaktif
Surat Edaran Nomor 305 ini mulai berlaku sejak 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai 5 Juli 2020, perjalanan orang dalam negeri melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali cukup menunjukkan surat bebas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan hasil tes cepat (rapid test) non-reaktif (NR).
Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020.
Kebijakan ini tentu berbeda dengan persyaratan sebelumnya yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan harus mampu menunjukkan surat bebas Covid-19 melalui tes swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Rapid (bisa digunakan) per 5 Juli," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020) malam.
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 305 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Rabu (1/7/2020).
Surat Edaran tersebut menggantikan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020 tanggal 22 Mei tentang Pengendalian Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat Edaran Nomor 305 ini mulai berlaku sejak 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19.
Mulai 5 Juli 2020, pelaku perjalanan dalam negeri masuk Bali di Bandara Ngurah Rai cukup menunjukan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 dengan hasil rapid test NR (selengkapnya lihat grafis).
Rentin yang juga sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali mengatakan, hal tersebut dilakukan sejalanmdengan kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Nasional.
Apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya rencana pembukaan secara bertahap sektor pariwisata di Bali? Mengenai hal ini Rentin enggan untuk memberikan keterangan.
“Biar gak salah saya info," katanya.
Namun dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi perjalanan tujuan wisata.
Untuk perjalanan wisata nanti akan diatur dengan ketentuan tersendiri.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir, menyambut baik keluarnya Surat Edaran baru dari Gubernur Bali tersebut. Namun ia menegaskan bukan berarti terjadi pelonggaran untuk masuk Bali.
“Itu tidak menjadi tanda adanya pelonggaran masuk ke Bali lewat transportasi udara, terlebih pengaturan penyesuaian slot time di masa pandemi seperti ini masih diterapkan. Kita tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk pelaksanaannya,” katanya, Kamis (2/7).