Corona di Bali
Berlaku Mulai 5 Juli 2020, Masuk Bali Cukup Suket Hasil Rapid Test Non Reaktif
Surat Edaran Nomor 305 ini mulai berlaku sejak 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Rapat Koordinasi
Sebelumnya, untuk penanganan pelaku perjalanan di pintu masuk bandara masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV menyelenggarakan rapat koordinasi semua pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali beserta jajaran, Selasa (30/6).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Elfi Amir, menggunakan media Video Teleconference (Vicon) dengan beberapa pokok bahasan.
Seperti sosialisasi SE Nomor 9 Tahun 2020, evaluasi kebijakan persyaratan dokumen PCR test untuk masuk Bali melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai, rencana integrasi database E-HAC, dan aplikasi cekdiri serta upaya peningkatan kapasitas bandara dalam menghadapi adaptasi tatanan hidup baru atau new normal.
Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut disepakati bahwa masa berlaku dokumen PCR test dan rapid test 14 hari.
Ada beberapa usulan saran dan masukan dari maskapai domestik dan maskapai asing terkait kebijakan persyaratan dokumen PCR Test untuk masuk wilayah Bali melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai agar disesuaikan hanya dengan persyaratan dokumen rapid test non-reaktif.
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional menerbitkan SE Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan SE 7/Tahun 2020 dimana PCR test dan rapid test masa berlaku sampai dengan 14 hari.
Adapun untuk pembukaan sektor pariwisata di Bali akan dilakukan secara bertahap.
Mulai dari kunjungan lokal Bali pada 9 Juli 2020, kemudian kunjungan wisatawan domestik atau nusantara pada 31 Juli 2020, dan wisatawan mancanegara yang direncanakan September mendatang.
“Kedepan ada rencana evaluasi peningkatan kapasitas bandara guna mendukung kelancaran arus penumpang datang dan berangkat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” imbuh Elfi Amir.
Ia menambahkan. khusus untuk kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, saat ini masih diberlakukan Permenkumham No 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI sehingga secara otomatis tingkat kedatangan dan keberangkatan WNA masih terbatas.
“Pengawasan dan pengendalian dari semua pemangku kepentingan di bandara untuk implementasi protokol kesehatan baik oleh pengguna jasa angkutan udara dan personil yang bekerja di area bandara senantiasa tetap dilakukan,” tegasnya.
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan tersebut antara lain wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Diharapkan dengan adanya pandemi Covid-19 ini masih bisa dijalankan proses kegiatan operasipenerbangan sesuai kaidah protokol kesehatan yang telah ditetapkan sehingga kita semua masih bisa tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ungkap Elfi Amir.
Suket Komuter