Corona di Bali
Berlaku Mulai 5 Juli 2020, Masuk Bali Cukup Suket Hasil Rapid Test Non Reaktif
Surat Edaran Nomor 305 ini mulai berlaku sejak 5 Juli 2020 sampai pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan Covid-19.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dalam SE No 305 juga terdapat poin menyatakan bahwa kendaraan angkutan logistik tidak lagi diwajibkan rapid test jika keluar masuk Bali dalam kurun waktu tertentu.
"Pak Gubernur memberikan solusi bagi pedagang kecil yang sehari-hari bolak- balik (keluar masuk Bali) menggunakan alat angkut yang rapid test-nya diurus oleh kabupaten/kota-nya masing," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis
(2/7).
Pada poin 3 huruf c surat edaran itu tertulis bahwa setiap orang dengan tujuan pengangkutan logistik berlaku ketentuan huruf b poin 1 dan 2 di atas, kecuali untuk pelayanan angkutan logistik komuter yang dapat diberikan izin khusus oleh Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Terkait poin 3 huruf C tersebut, Samsi Gunarta menjelaskan bahwa untuk sopir angkutan logistik tetap diberlakukan syarat rapid test jika keluar masuk Bali, kecuali yang sudah mengurus surat keterangan (suket) komuter.
"Masih (rapid test untuk sopir logistik). Kecuali yang mengurus suket komuter," kata Samsi. Samsi menjelaskan, untuk mendapatkan surat keterangan komuter di Dishub Bali, sopir tersebut tetap harus tes rapid terlebih dahulu.
Berapa lama berlaku suket komuter? Samsi belum bisa menjelaskan lantaran pihaknya masih menggodok aturan tersebut.
"Sedang dirumuskan previledge dan prasyaratnya.. Ditunggu saja, akan diumumkan sebelum tanggal 5 Juli," kata Samsi. (sui/zae/win)