Kejagung Ungkap Peran 13 Manajer Investasi di Skandal Korupsi Jiwasraya, Beli Saham Hasil "Gorengan"
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran 13 manajer investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus megakorupsi Jiwasraya kembali menjadi sorotan hangat publik di Tanah Air.
Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran 13 manajer investasi (MI) dalam kasus Jiwasraya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut mengemuka saat Kejagung yang diwakili Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menggelar rapat dengar pendapat (RDP) berbarengan dengan Rapat Panja Kasus Jiwasraya Komisi III DPR.
Ali menjelaskan, awalnya manajemen Jiwasraya mendekati dan mengundang belasan MI tersebut.
Dari situ, para MI diminta untuk membeli saham - saham yang sudah ditentukan.
"Dalam surat dakwaan sudah muncul. Para tersangka dari Jiwasraya meminta MI membeli saham - saham yang sudah ditentukan," kata Ali, Kamis (2/7/2020).
Belasan MI itu setuju membeli saham hasil goreng atau dinaikkan secara tidak wajar seperti saham - saham milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Selain itu, transaksi saham dengan menggunakan pinjam nama alias nominee yang terafiliasi dengan dua orang tersebut.
Dari situ, MI tersebut berperan tidak netral dalam mengelola investasi sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di sinilah MI berperan tidak netral karena membeli saham hasil gorengan sehingga Jiwasraya mengalami kerugian. Inilah salah satu konstruksi tindak pidana korupsi," jelas Ali.
• Babak Baru Kasus Jiwasraya, 13 Manajer Investasi Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, Nasib Nasabah?
• Sitaan Aset Kasus Jiwasraya Capai Rp 17 Triliun, Mega Korupsi dan Pencucian Uang
• Update Kasus Jiwasraya Versi Kejagung, Prediksi Rugikan Negara Rp 17 Triliun
Lanjut dia, tidak ada perbedaan antara MI yang satu dengan yang lain. Masing- masing didekati Jiwasraya, diajak kompromi dan diminta membeli saham gorengan.
"MI jadi tidak independen. Menurut peraturan OJK, MI seharusnya independen untuk menentukan produk investasi yang harus dibeli," tambahnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 MI sebagai tersangka dalam Jiwasraya.
Mereka diduga rugikan negara Rp 12,15 triliun karena harga saham - saham di reksadana tersebut sudah digoreng atau dinaikkan secara tidak wajar.
MI yg ditetapkan tersangka, yakni PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Capital Management dan PT Prospera Asset Management.