Istri Sah Gerebek Perselingkuhan Suami dengan WIL di Kamar Hotel yang Kini Tengah Hamil 2 Bulan

Babak baru kasus perselingkuhan suami dengan wanita idaman lain (WIL) yang digerebek istri sah di Medan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh

Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi perselingkuhan. Dokter dan bidan digerebek karena dituduh berzina, akhirnya berakhir di meja hukum 

TRIBUN-BALI.COM, MEDAN - Babak baru kasus perselingkuhan suami dengan wanita idaman lain (WIL) yang digerebek istri sah di Medan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Kasus bermula dari penggerebekan istri sah di kamar hotel di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (2/7/2020) tengah malam. 

Terbongkarnya kasus perselingkuhan DA (suami) dan AM setelah istri sah mencium gelagat aneh dari suaminya. 

Awalnya istri DA yang berinisial ES curiga melihat perilaku suaminya beberapa waktu terakhir.

Golkar Resmi Usung Mantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Kota Medan 2020

Ketua RT di Semarang Utara Kaget & Ungkap Wanita yang Ditangkap Densus: Tiba-tiba Buka Pengobatan

Wawancara Khusus Ida Bawati Prof I Gede Pitana: Angin Segar untuk Pariwisata Bali

Ia pun mencari informasi tentang suaminya.

Tak lama berselang, ES mendapat informasi jika suaminya sedang berada di dalam hotel yang berada di Jalan Balai Kota.

ES pun bergegas menuju ke sana.

Setibanya di lokasi, ES langsung mendobrak kamar hotel bernomor 154 tersebut.

Informasi itu ternyata benar.

ES melihat suaminya sedang berduaan dengan teman wanitanya berinisial AM.

Bahkan, di atas tempat tidur ditemukan pakaian dalam perempuan dan laki-laki.

Alhasil, korban yang kesal dengan perbuatan sang suami, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.

Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting mengatakan bahwa pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian mengamankan pasangan selingkuh tersebut.

"Dari pemeriksaan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AM hamil dua bulan," jelasnya, Minggu (5/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan AKP Dian, pihaknya telah menetapkan DA dan AM sebagai tersangka atas kasus perzinaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved