Kejaksaan Rampas BB Hasil Korupsi Penjualan Kondensat: Uang Korupsi Honggo Dibungkus Plastik
Kejaksaan Agung RI mengeksekusi barang bukti uang hasil korupsi terdakwa penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno sebesar Rp 97 milliar
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi barang bukti uang hasil korupsi terdakwa penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno sebesar Rp 97 milliar pada Selasa (7/7).
Uang itu akan dikembalikan kepada kas negara.
Eksekusi bukti perkara itu dilakukan langsung oleh sejumlah pejabat utama Kejaksaan Agung RI di kantornya, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribun tumpukan uang tersebut juga diperlihatkan di hadapan awak media.
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu tersebut diletakkan di dua meja yang dijejerkan secara memanjang sepanjang kurang lebih 3 meter.
Di dalam satu kemasan plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan.
Gepokan uang di dalam plastik itu kemudian ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konferensi pers.
Di depan meja itu tertulis total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp 97.090.201.578.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan eksekusi itu menyusul setelah pengadilan tipikor Jakarta memvonis perkara kasus penjualan kondensat pada Senin (22/6) lalu.
"Kita melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kondensat atas nama terpidana Honggo Wendratno, yang telah berkekuatan hukum pada minggu yang lalu karena sudah berkekuatan hukum maka harus dieksekusi," kata Ali.
Tak hanya uang, pihaknya juga mengeksekusi kilang LBG PT TLI di Tuban, Jawa Timur dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, kerugian negara sejatinya mencapai Rp 35 triliun.
Namun, pihaknya masih mengejar kekurangan kerugian negara dengan menyita aset-aset dari pihak terkait dalam kasus tersebut.
"Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai 1,8 triliun. Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno, divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.