Kejaksaan Rampas BB Hasil Korupsi Penjualan Kondensat: Uang Korupsi Honggo Dibungkus Plastik

Kejaksaan Agung RI mengeksekusi barang bukti uang hasil korupsi terdakwa penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno sebesar Rp 97 milliar

Editor: Ady Sucipto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kejaksaan merilis uang sitaan hasil korupsi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

Honggo Wendratno dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara terkait pembelian kondensat (gas bumi berupa cairan) bagian negara yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 37,8 triliun.

Persidangan digelar secara in absentia, karena Honggo masih berstatus buron.

Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa tersebut.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 97 miliar.

Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti hukuman penjara selama enam tahun.

Sebagai tindak lanjut pembacaan putusan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa menyebarluaskan informasi vonis Honggo tersebut ke berbagai tempat.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengadilan, kantor pemerintah, dan media lainnya," tambahnya.

Untuk diketahui, Honggo melakukan perbuatan bersama dengan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Mereka dinilai terbukti merugikan keuangan negara 2.588.285.650,91 dolar AS (sekitar Rp37,8 triliun).

Kasus ini bermula saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (Public Service Obligation) melalui surat ke BP Migas.

Honggo mengklaim, selain mampu menghasilkan produk aromatic (paraxylene, benzene, orthoxylene, toluene), PT TPPI juga mampu memproduksi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Mogas RON 88 (bensin premium) sebagaimana Surat Nomor: TPPI/BPH Migas/L-040 tertanggal 5 Mei 2008 yang ditujukan kepada BP Migas.

Padahal saat itu PT TPPI mengalami kesulitan keuangan dan telah berhenti berproduksi dan PT TPPI memiliki utang kepada PT Pertamina (Persero).

Honggo kemudian mengirimkan surat permohonan kepada Djoko selaku agar TPPI dapat membeli minyak mentah/kondensat sebagai bahan baku langsung dari BP Migas untuk produksi BBM guna memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Atas permohonan itu, Djoko menyetujuinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved