Kejaksaan Rampas BB Hasil Korupsi Penjualan Kondensat: Uang Korupsi Honggo Dibungkus Plastik

Kejaksaan Agung RI mengeksekusi barang bukti uang hasil korupsi terdakwa penjualan kondensat di BP Migas Honggo Wendratno sebesar Rp 97 milliar

Editor: Ady Sucipto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kejaksaan merilis uang sitaan hasil korupsi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

Raden Priyono kemudian menunjuk PT TPPI sebagai penjual Kondensat bagian negara tapi penunjukan itu menyalahi prosedur.

Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara sehingga tidak pernah dilakukan kajian dan analisa selain itu penunjukan PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas, PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran, dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.

Priyono dan Djoko kemudian menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC) dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama dan tanpa jaminan pembayaran.

Akibat penyerahan kondesat itu, Honggo tidak mengolah kondensat bagian negara itu di kilang TPPI.

PT TPPI mengolah kondensat bagian negara yang seharusnya menjadi Produk Migas 88, kerosene dan solar yang dibutuhkan PT Pertamina, menjadi produk-produk olahan kondensat yang tidak dibutuhkan PT Pertamina.

Akibatnya, semua produk olahannya tidak dijual ke PT Pertamina (Persero) tetapi dijual ke pihak lain.

Jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai AS$2.716.859.655.

Menanggapi eksekusi dan perampasan oleh Kejaksaan Agung, pihak TubanPetro angkat bicara.

Direktur Utama TubanPetro Sukriyanto meyakini kinerja anak usaha PT Tuban Petrochemical Industries (TubanPetro), yakni PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) diyakini akan semakin baik di masa depan seiring kemampuan produksi yang terus bertambah.

Paling baru, TPPI menerima pengelolaan dan pengoperasian kilang elpiji PT Tuban LPG Indonesia (TLI) dari Negara.

Aset kilang TLI kini diserahkan ke negara cq Menteri Keuangan oleh Kejaksaan Agung.

Sukriyano meyakini proses pelimpahan aset kilang TLI ke negara dapat mendukung rencana untuk mengurangi defisit neraca perdagangan dari sektor bahan bakar minyak dan produk petrokimia.

Ia menyampaikan, pabrik elpiji TLI mampu memproduksi LPG (Liquified Petroleum Gas) sebanyak 20 ton per jam.

Alhasil dalam sehari mampu memproduksi elpiji sebanyak 480 ton. Sehingga produksi dalam setahun dapat mencapai 175.200 ton.

Kilang TLI ini mendapat pasokan bahan baku dari gas buang hasil proses produksi TPPI yang kemudian diproses menjadi elpiji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved