Komisioner KPU Surabaya Kholid Asyadulloh Dipecat Karena Selingkuh, Nikah Siri dan Lakukan Kekerasan
Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati yang kemudian hari menjadi istri sirinya.
TRIBUN-BALI.COM - Anggota KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh resmi dipecat sebagai komisioner karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pemecatan tersebut setelah pembacaan putusan sidang yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Dalam perkara di persidangan, Kholid diadukan oleh mantan Anggota PPK Mulyorejo, Surabaya, Nanik Lindawati yang kemudian hari menjadi istri sirinya.
Di KPU Surabaya, Kholid dipercaya menjalankan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
• Berikut Rekomendasi Hp OPPO Terbaru dengan Harga Rp 2 jutaan
• Pembatasan Jam Operasional di Kota Denpasar Rencananya Dilonggarkan Menjadi Pukul 23.00 Wita
• Khawatir ke Faskes, Banyuwangi Door to Door Imunisasi Balita
Berikut profil Muhammad Kholid Asyadulloh dikutip dari laman resmi KPu Surabaya https://kpu-surabayakota.go.id/profil-anggota-kpu/ :
Kholid lahir di Boyolali pada 6 April 1980.
Dia mendapat gelar sarjana setelah lulus dari IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2003 dan melanjutkan S-2 di kampus yang sama pada 2017.
Pengalaman kerjanya banyak dihabiskan di bidang jurnalistik.
Selain itu, pernah tercatat sebagi Guru SMP di sebuah sekolah swasta di kawasan Pucang Surabaya pada 2003-2005.
Dia juga sempat menjadi dosen luar biasa di kampus swasta di Surabaya pada 2017.
Tak hanya itu, Kholid juga sempat aktif dalam dunia penelitian dan sebagai penulis lepas di media massa.
Laporan istri siri
Nanik, sang sitri siri mengadukan Kholid karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.
Nanik juga mendalilkan Kholid kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.
• Warung Teh Manis Tamara Bleszynski, Warteg Instagramable di Bali
• Update Covid-19: 1.079 Orang Telah Sembuh di Bali, New Normal Tahap Pertama Diawali Tur Mobil Klasik
• Aurel Hermansyah Cerita Dukungan Ashanty Dibalik Sukses Lagu Kepastian, Tak Mau Bahas Krisdayanti
Menurut Nanik, Kholid yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.
Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.
Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah atau kawin siri, Kholid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019.
Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Kholid.
Adanya fakta itu menunjukkan Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik padahal masih terikat perkawinan yang sah.
Kholid dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.
"DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.
Teradu sebagai atasan terbukti menggunakan relasi kuasa yang tidak seimbang melakukan pendekatan dan mempengaruhi pengadu.
Sehingga terbangun hubungan personal dan dilanjutkan kawin siri sementara Teradu masih terikat perkawinan bertentangan dengan norma hukum dan etika," kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.
Adapun pembacaan sanksi pemecatan oleh DKPP terhadap Muhammad Kholid Asyadulloh dalam sidang pembacaan putusan 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Pasal yang dilanggar
Kholid dinilai terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kholid juga terbukti melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bunyi pasal tersebut, "Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan".
"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini," kata Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Profil Kholid Asyadulloh Anggota KPU Surabaya Dipecat karena Selingkuh, Nikah Siri dan Kekerasan,