Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I Gelar Talkshow Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Talkshow yang dilakukan secara daring ini turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar; Direktur Kepatuhan,
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran atas bahaya laten korupsi dan tindakan pencegahan korupsi kepada seluruh karyawan Angkasa Pura Airports, asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) menyelenggarakan Talkshow Nasional dengan tema ‘Pencegahan Tindak Pidana Korupsi’.
Talkshow yang dilakukan secara daring ini turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar; Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan Angkasa Pura Airports, Israwadi; dan Ketua Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) Dony Subardono.
“AKA sebagai sebuah organisasi karyawan merasa perlu untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh karyawan Angkasa Pura Airports dalam memahami tindakan pencegahan korupsi,” jelas Ketua Umum AKA Dony Subardono, Jumat (10/7/2020) di Jakarta melalui keterangannya.
• WHO Benarkan Virus Corona Dapat Menyebar Lewat Udara, Sampaikan Hasil Penelitian Ahli
• Stok Darah Menipis, PMI dan PDDI Bali Gelar Program Donor Darah dengan Target 225 Kantong
• Ulang Tahun Ke-41, Ini 5 Fakta Menarik Gong Yoo: Pakai Nama Panggung Orangtua Hingga Rumor Kencan
Ia menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kualitas dan integritas diri seluruh karyawan Angkasa Pura Airports mengingat dalam beberapa tahun ini kita diamanatkan oleh pemerintah menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan saat ini sedang menjalankan proyek pengembangan bandara.
Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan Angkasa Pura Airports Israwadi mengatakan bahwa manajemen Angkasa Pura Airports telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada aktivitas bisnis perusahaan.
Beberapa strategi tersebut antara lain melalui:
Penguatan fungsi Internal Audit melalui perubahan struktur organisasi dan membentuk Unit Konsultasi & Audit Operasional sebagai unit yang melaksanakan fungsi pencegahan dan Unit Special Audit yang melaksanakan fungsi penindakan;
Sertifikasi ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
Menyempurnakan layanan E-Procurement dengan menghadirkan Sistem Aplikasi Angkasa Pura Procurement (APPro) yang membuat proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih transparan, akuntabel, independen dan fairness hingga tercipta persaingan yang sehat dan kompetitif bagi semua pelaku usaha (vendor);
• Kendalikan Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas,Kadek Rusdi Kembali Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara
• Wali Kota Seoul Park Won-soon Ditemukan Tewas, Sempat Menghilang di Tengah Tuduhan Pelecehan Seksual
• Jokowi Ingatkan Para Kepala Daerah agar Hati-hati Putuskan Masuk New Normal
Memperkuat whistle blowing system untuk memberikan ruang kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi proses bisnis dan aktivitas perusahaan;
Memperkuat peran Internal Audit dan Risk Management pada anak perusahaan dan afiliasi;
Mewajibkan kepada seluruh Direksi dan Pejabat satu tingkat di bawah Direksi untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN);
Melakukan penilaian terkait integritas (track record) untuk setiap pelaksanaan rekrutmen dan promosi jabatan serta;
Memperkuat program Tunas Integritas yang dicanangkan oleh KPK ke dalam modul pelatihan berkelanjutan untuk seluruh karyawan Angkasa Pura Airports.
“Berbagai strategi Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan menghasilkan sumber daya manusia berintegritas tinggi dan berakhlak baik,” jelas Israwadi.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-Desember 2019 Swasta menempati posisi tertinggi pelaku korupsi sebanyak 297 orang atau 26 persen disusul dengan Anggota DPR dan DPRD sebanyak 257 orang dan terdapat 6 kasus korporasi berstatus tersangka pasca ditetapkannya PERMA 13/2016.
Dalam PERMA 13/2016 pasal 4 ayat 2 dijelaskan korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana serta, tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya pidana.
“Kami mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura Airportsdalam tindakan pencegahan korupsi dan menghimbau untuk tidak memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dalam menjalankan proses bisnis serta aktif menjaga integritas di setiap level baik sebagai karyawan dan penyelenggara negara,” tambah Lili Pintauli Siregar.(*)