Kendalikan Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas,Kadek Rusdi Kembali Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebelumnya terdakwa asal Gianyar itu masih menjalani masa penahanan delapan tahun penjara dari tahun 2018 lalu terkait kasus narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Kadek Rusdi menjalani sidang putusan secara daring. Napi Lapas Karangasem ini kembali dihukum 12 tahun penjara terkait kasus narkotik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangasem, I Kadek Rusdi (35) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar, kemarin.

Kini Rusdi harus lebih lama hidup di penjara setelah divonis bersalah mengendalikan, mengontrol peredaran narkotik jenis sabu dari dalam lapas.

Sebelumnya terdakwa asal Gianyar itu masih menjalani masa penahanan delapan tahun penjara dari tahun 2018 lalu terkait kasus narkotik.

Aksi terdakwa kembali berhasil dibongkar oleh BNNP Bali berawal dari penangkapan tiga orang pengedar sabu lainnya. Yaitu Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, I Gede Darmawan alias Lenong dan I Gede Agus Edi Mahayana (berkas terpisah) di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar Barat pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita.

Kasus Baru Covid-19 Melonjak, Partai Demokrat Nilai Pemerintah Salah Ambil Kebijakan New Normal

5 Masalah Pola Tidur pada Anak, Begini Cara Orang Tua Mengatasinya

Cegah Penuaan hingga Atasi Nyeri Otot, Manfaat Biji Alpukat untuk Kesehatan

Sementara dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang secara daring, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rusdi telah terbukti bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima,  menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 9 plastik klip dengan berat keseluruhan 54,83 gram netto.

Rusdi pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Rusdi dengan penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang menjalani sidang di Lapas Kerangasem melalui tim penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

 Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Jaksa I Putu Sugiawan mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa Rusdi.

Diungkap dalam surat dakwaan, sehari sebelum ditangkap petugas BNNP Bali, tanggal 10 Januari 2020, terdakwa menghubungi Rika Yuliana alias Riri via telpon seluler mengatakan bahwa I Gede Agus Edi Mahayana (terdakwa berkas terpisah) akan datang membawa paket sabu ke kos.

Terdakwa juga menyuruh Rika dan Retno Puwaningsih untuk memecah paket sabu tersebut untuk kemudian ditempel lagi.

Keesokan harinya, pada tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa kembali menghubungi Rika bahwa I Gede Darmawan alias Lenong akan datang untuk mengambil paket sabu tersebut. Lalu, Rika dan Retno kemudian menyerahkan 13 paket sabu kepada Lenong.

Selanjutnya, atas perintah dari terdakwa, Lenong menempel paket sabu tersebut di Jalan Kebo Iwa dan Jalan Beranban, Seminyak, Kuta.

Telkomsel Lapor Ke Bareskrim Terkait Dugaan Kebocoran Data Pelanggan, Ini Imbauan Menkominfo

Pencahayaan dan Nuansa Alam, Tips Menciptakan Rumah yang Tenang dan Nyaman

Tak Perlu Biaya Mahal, 7 Cara Manjakan Diri di Tengah Pandemi

Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa kembali menghubungi Rika dengan mengatakan Edi Mahayana akan datang ke kos untuk mengambil sabu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved