Kendalikan Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas,Kadek Rusdi Kembali Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

Sebelumnya terdakwa asal Gianyar itu masih menjalani masa penahanan delapan tahun penjara dari tahun 2018 lalu terkait kasus narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Kadek Rusdi menjalani sidang putusan secara daring. Napi Lapas Karangasem ini kembali dihukum 12 tahun penjara terkait kasus narkotik 

Setelah Rika dan Retno menyerahkan sabu kepada Edi Mahayana tiba-tiba datang petugas BNNP Bali dan langsung mengamankan ketiganya.

Tak lama kemudian, Lenong juga datang ke kos tersebut sehingga ikut diamankan.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barak bukti berupa 9 paket sabu seberat

54,83 gram netto dari dalam kamar kos Rika dan Retno. Sedangkan dari tangan Edi Mahayana ditemukan 11 paket sabu seberat 2,64 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved