Kendalikan Peredaran Narkotik dari Dalam Lapas,Kadek Rusdi Kembali Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara
Sebelumnya terdakwa asal Gianyar itu masih menjalani masa penahanan delapan tahun penjara dari tahun 2018 lalu terkait kasus narkotik.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Kadek Rusdi menjalani sidang putusan secara daring. Napi Lapas Karangasem ini kembali dihukum 12 tahun penjara terkait kasus narkotik
Setelah Rika dan Retno menyerahkan sabu kepada Edi Mahayana tiba-tiba datang petugas BNNP Bali dan langsung mengamankan ketiganya.
Tak lama kemudian, Lenong juga datang ke kos tersebut sehingga ikut diamankan.
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan beberapa barak bukti berupa 9 paket sabu seberat
54,83 gram netto dari dalam kamar kos Rika dan Retno. Sedangkan dari tangan Edi Mahayana ditemukan 11 paket sabu seberat 2,64 gram netto. (*)