Tertibkan Layangan di Bandara Ngurah Rai, Satgas Datangi Desa Adat Tuban 

Tertibkan Layangan di Bandara Ngurah Rai, Satgas Datangi Desa Adat Tuban 

Foto istimewa kiriman Humas Otban Wilayah IV.
Foto istimewa kiriman Humas Otban Wilayah IV. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Tim Satgas Penertiban Layang-layang di wilayah KKOP Bandara I Gusti Ngurah Rai terus bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hari ini tim melakukan pemantauan layang-layang di Desa Adat Tuban dan sekaligus melakukan koordinasi serta sosialisasi bahaya layang-layang terhadap penerbangan.

Siang tadi tim satgas penertiban layang-layang dimulai dengan apel yang dipimpin oleh Ketua Tim Satgas Penertiban Layang-Layang Kompol Agung Budiarto. 

Tim terdiri dari TNI AU, Polsek KP3 Bandara, Otban Wilayah IV dan Avsec.

“Pada Prinsipnya Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV mendukung kegiatan penertiban ini karena layang-layang dapat membahayakan Keselamatan Penerbangan,” ungkap Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir, Jumat (10/7/2020) kepada tribunbali.com.

Ia pun mengapresiasi kepada Desa Adat tuban karena setelah stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai bersurat kepada Desa adat, belum ada lagi laporan dari Tower terkait adanya temuan layang-layang di KKOP Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Elfi menyampaikan bahwa Tim Satgas penertiban layang-layang dibentuk sebagai tindak lanjut dari banyknya temuan layang-layang yang ada di daerah sisi udara bandar udara I Gusti Ngurah Rai, sehingga kegiatan penertiban harus dilakukan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa ijin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pasca penertiban layang-layang di sekitar wilayah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali beberapa hari lalu.

Sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatakan bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan.

Sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Dirjen Novie Riyanto mengatakan bahwa saat ini seringkali mendapat laporan terkait main layang layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Dirjen Novie di Jakarta, melalui keterangannya.

Dirjen Novie mengingatkan agar jangan bermain layang-layang di wilayah KKOP, hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved