Anies Baswedan Bantah Tuduhan Pemberian Izin Reklamasi Ancol Langgar Janji Kampanye
pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektare tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI
TRIBUN-BALI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya angkat bicara soal isu reklamasi Ancol.
Anies mengatakan, pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektare tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
• WHO Berangkatkan Tim ke China untuk Selidiki Asal-muasal Virus Corona
• 7 Cara Mencegah Penyakit Batu Ginjal, Minum yang Cukup Hingga Kurangi Konsumsi Garam
• Mengaku Sakit Hati karena di PHK, Pria Ini Nekat 10 Kali Bobol Rumah Mantan Majikannya
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies, Sabtu (11/7/2020).
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.
"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.
Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya. Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.
Anies meneken Kepgub berisi perizinan untuk melakukan reklamasi itu pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Kepgub itu juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurukan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Sebut Ada yang Ingin Menjegalnya di BUMN, Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Fakta Ini
• Tes Kepribadian: Hal Pertama Terlihat Ungkap Ketelitianmu Saat Bekerja
• Tukar Sampah Plastik dengan Beras di Banjar Kelingkung Gianyar
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.