Sebanyak 6.249 Sopir di Bali Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta per Orang dari Pemerintah
Mereka mengikuti pelatihan tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 1,8 juta
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Wema Satya Dinata
Syarat mendapatkan bantuan ini, pengemudi yang menerima bantuan wajib mengikuti program pelatihan selama tiga bulan
"Jadi dengan situasi covid 19 seperti ini pemerintah pusat dengan arif yang bijaksana telah membuat program ini. Tahap awal, berkaitan dengan masyarakat transportasi. Yang kami latih adalah para driver, pengemudi, dan lain sebagainya," kata Wisnu
Bukan hanya di Bali, secara nasional ada 197.256 driver, sopir taxi, sopir bus, dan truk yang bakal menerima bantuan ini.
Program ini dijalankan oleh masing-masing Polres di Kabupaten/kota se- Indonesia
Wisnu menjelaskan, program pelatihan selama tiga bulan ini dipilih agar para pengemudi ini tidak hanya menerima bantuan saja, melainkan mendapatkan edukasi sehingga menjadi bekal dalam melaksanakan kerjanya sehari-hari
"Jadi program ini dilaksanakan selama tiga bulan dan tiga sesi. Sesi pertama, kedua dan ketiga. Sesi pertama berkaitan dengan masalah covid 19. Pencegahan. Bulan kedua safety riding. Ketiga pelayanan dan bahasa inggris," jelas Wisnu
Program ini bekerjasama dengan Bank BRI. Yang mana nantinya para penerima bantuan ini bakal mendapatkan dana tabungan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan program ini berlangsung.
"Mengenai data penerimanya sudah ada di maisng-masing polres, jadi itu saja yang akan menerima," kata Wisnu.(*)