Anggota DPRD Klungkung Diduga Palsukan Ijazah Saat Nyaleg
Anggota DPRD Klungkung dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan memalsukan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) saat pencalegan tahun 2019 lalu
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Terkait hal itu, Suwitra mengaku sudah berkoordinasi dengan DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Bali dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke ranah hukum.
Apalagi kasus ini terus bergulir di kepolisian.
"Kami kan tidak bisa mengambil langkah terlalu jauh. Saya sudah koordinasi dengan DPW terkait hal ini, dan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum," ungkapnya.
Sekwan Klungkung I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat tembusan dari pihak kepolisian terkait dipanggilnya Nyoman MJ.
Menurutnya, jika ada anggota dewan yang tersandung masalah hukum dan diperiksa kepolisian, biasanya ada surat yang ditembuskan ke DPRD Klungkung.
"Biasanya kalau ada dewan dipanggil kepolisian, ada tembusan ditujukan ke DPRD. Tapi yang ini kami belum menerima," ungkap Sudiarta.
Sementara Nyoman MJ belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.
Sudah berkali-kali dihubungi melalui sambungan telepon ataupun WhatsApp, anggota Komisi III DPRD Klungkung itu tidak merespon.
Bahkan sekira pukul 17.19 Wita, teleponnya tidak aktif saat kembali berusaha dikonfirmasi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-ijazah-palsu_20150529_093106.jpg)