Pendapatan dari PKB dan BBNKB Mentok, Koster Berupaya Tingkatkan PAD Bali Lewat Sektor Lain
Selama ini sumber utama PAD Provinsi Bali hanya berasal dari dua sektor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Regulasi baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai hal tersebut sudah diselesaikan.
• Mengenal 10 Psikologi Warna Sebelum Mengecat Rumah: Ungu Terkesan Mewah, Kuning Lebih Kalem
• Inilah 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rekomendasi dari Golkar untuk Pilkada Serentak di Bali 2020
• Aktor Bollywood Amitabh Bachan Positiv Covid-19, Rumah Mewahnya Langsung Disegel
Regulasi tersebut akan diterapkan ketika pariwisata Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 11 September mendatang.
"Ini sedang disiapkan aplikasinya secara digital untuk menggali sumber pendapatan dari wisatawan mancanegara ini berupa aplikasi Love Bali yang akan disebarkan ke seluruh masyarakat dunia yang akan ke Bali, mengisi aplikasi dan sekaligus berkontribusi secara sukarela," kata dia.
Guna menerapkan hal tersebut, Gubernur Koster mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan suatu narasi dengan grafis yang baik sehingga menarik dan menyentuh wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini berkeyakinan bahwa hal tersebut sebentar lagi akan terwujud.
Dalam rapat paripurna itu, Koster mengajak anggota DPRD Bali agar memikirkan sumber peningkatan PAD yang memang ada di Bali yang bisa dikontrol secara langsung.
Pihaknya tidak ingin mengambil sikap mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Tiga periode saya di DPR itu tidak bisa diwujudkan oleh Komisi XI karena tidak sinkron antara DPR dengan pemerintah. Seyogyanya begitu Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah selesai sudah harus diikuti dengan Perubahan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tapi saya tahu dinamikanya di DPR sehingga tidak terjadi kesepakatan sehingga itu mungkin. Begitu dibuka krannya, semua daerah akan menuntut dan kita di Bali bisa makin terpinggirkan. Karena itu hitungan saya dari segi politik dan juga pertimbangan keuangan negara bahkan bisa merugikan kita," jelasnya.
Oleh karena itu, Gubernur Koster mengajak anggota DPRD Bali untuk fokus menggali potensi peningkatan PAD yang berada di Pulau Dewata yang bisa dikontrol dengan regulasi yang bisa dibangun dan diterapkan secara langsung.
Ia berkeyakinan kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali yakin bisa terapkan mulai akhir tahun ini.
Manfaatkan Ekspor
Dalam rapat dengan agenda jawaban Gubernur Bali atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana tahun 2019 dan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali tahun 2020-2050 itu, Koster juga menuturkan bahwa Bali menjadi pusat (hub) bagi ekspor produk dari berbagai daerah di Indonesia.
Berbagai daerah yang mengekspor produknya melalui Bali di antaranya seperti Jawa Timur, Jawa Tengah,Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Sulawesi dan bisa masuk secara gratis.
"Saya sudah berdiskusi ini bisa menjadi suatu potensi yang bisa kita kelola untuk dijadikan sumber pendapatan asli daerah Provinsi Bali. Jadi ada sekian produk (atau) komoditas pangan dan kerajinan itu masuk melalui Bali diekspor. Maka nanti kita akan terapkan suatu kebijakan untuk membranding produk-produk itu dengan branding Bali dan legalitasnya dengan cara branding Bali sehingga kita memungkinkan menarik pendapatan dari situ," paparnya.
Selain itu, Gubernur Koster menyebutkan bahwa banyak orang asing di Bali yang tidak hanya memiliki tujuan untuk berwisata, melainkan juga melakukan aktivitas usaha secara diam-diam.