Prosedur Masuk Bali Lewat Bandara Ngurah Rai di Era New Normal, Ini Pengalaman Fauzan

"Saya waktu saat Covid-19 di bulan Maret dan April lalu saya juga sempat terbang beberapa kali bolak-balik ke Bali. Kemarin terakhir ada tambahan" uja

Pixabay
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) se-Bali sepakat memulai tatanan kehidupan era baru atau new normal di Bali mulai Kamis (9/7/2020) lalu.

Persyaratan penerbangan dari dan menuju Bali yang diatur melalui Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 juga akan digantikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020. 

Di mana pada SE tersebut disebutkan terdapat penyesuaian ketentuan bagi penumpang rute domestik tujuan Bali untuk dapat menggunakan surat keterangan Tes PCR atau surat keterangan Rapid Tes.

Selalu Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan, Banyuwangi Siap Jadi Destinasi Acara Kementerian

Mengenal 10 Psikologi Warna Sebelum Mengecat Rumah: Ungu Terkesan Mewah, Kuning Lebih Kalem

Aktor Bollywood Amitabh Bachan Positiv Covid-19, Rumah Mewahnya Langsung Disegel

Bagaimana ya prosedur penumpang yang tiba di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sekarang ini? 

Berikut pengalaman Direktur Tribun Bali, Fauzan Marasabessy yang tiba di Bali melalui Bandara pada 9 Juli kemarin, di mana sebelumnya ia berangkat dari Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta.

“Pengalamannya dirasakan sedikit lebih tambah prosedur saja menurut saya. Karena saya waktu saat Covid-19 di bulan Maret dan April lalu saya juga sempat terbang beberapa kali bolak-balik ke Bali. Kemarin terakhir ada tambahan prosedur,” ungkap Fauzan kepada tribunbali.com, Senin (13/7/2020).

Ia menambahkan prosedur masuk ke Bali melalui Bandara sangat ketat begitu tiba di terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai dicek suhu tubuh menggunakan alat thermal scanner, kemudian dipisahkan penumpang biasa dengan PMI sesuai line yang disiapkan.

Tambahan 5 Kasus Covid-19 di Jembrana, Bayi Umur Satu Bulan dan Ibu Hamil Positif Corona

Alasan-alasan Ini Bisa Menjadi Pertimbangan Anda untuk Menggunakan Sebagian Dana Darurat

Jumlah Orang Kaya di Gianyar Kini Ada 13.600 KK, Terbanyak di Wilayah Sukawati

Lalu saat akan dicek kelengkapan dokumen perjalanannya pihak Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menyediakan tempat duduk untuk penumpang menunggu giliran pengecekan dokumen.

Di mana dokumen yang dimaksud di antaranya yakni formulir Health Alert Card (HAC) baik diisi secara elektronik maupun hard copy, dan pengisian form cek diri baik hard copy maupun diisi softcopy wajib diisi penumpang sebelum berangkat dari Bandara asal.

“Mengisi form itu (HAC) sudah standar kita wajib isi baik itu kita keluar Bali maupun ke Bali dicek di meja pemeriksaan pertama. Namun masuk Bali ditambah dengan mengisi form cekdiri dari Pemprov Bali."

"Dan dicek di meja pemeriksaan kedua kalau tidak salah petugas yang di sini dari Kominfo Provinsi Bali. Tapi saat itu lumayan banyak penumpang yang satu pesawat jadi sedikit menumpuk waktu menunggu giliran pemeriksaan dokumen,” imbuhnya.

PSG Bantai Le Havre 9-0, 5000 Penonton dan Pendukung Masuk Stadion Menonton Langsung Sepak Bola Lagi

Putra Ketiga Mbah Maimoen Zubair, Gus Kamil Meninggal Dunia di RSUD Rembang

“Kita sempat dikasih kursi untuk duduk mengantri kan memang sih prosesnya cukup cepat di pengecekan pertama. Pengecekan kedua masih pada bingung penumpangnya (pengisian form cekdiri). Dan kalau penumpang sudah mengisinya cukup menunjukkan barcode-nya saja tapi kalau belum ya isi terlebih dahulu. Kurang lebih proses keseluruhan pengecekan itu 10 menitan. Saya cuma bayangin itu kan penumpang masih relatif sedikit tapi antriannya sudsh cukup panjang,” sambung Fauzan.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan masuk ke Bali melalui Bandara cukup ketat dan selektif serta sudah baik dalam pelaksanaannya di lapangan.

 
Namun ia berharap dapat pihak bandara dapat meminimalisasi antrean jika nanti penumpang yang tiba banyak, sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan mengabaikan physical distancing.

“Sudah baiklah menurut saya (penerapan prosedurnya). Cuma kita jaga saja jangan sampai antriannya panjang jadi semua orang malah berdesak-desakan. Yang tadinya ingin ada jarak malah akhirnya numpuk. Semoga tidak terjadi seperti itu,” imbuhnya.

Ia menyampaikan rata-rata penumpang yang berangkat dari Jakarta dengan pesawat sama ditumpanginya sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Mulai dari memakai masker selama berada di Bandara Soekarno-hatta Cengkareng Tangerang Jakarta, jaga jarak, dan juga banyak yang memakai faceshield penumpangnya.

Namun ia menyayangkan pengaturan tempat duduk di dalam kabin pesawat untuk deretan kursi belakang tidak ada jarak antar penumpang satu dengan penumpang lain.

“Dalam pesawat banyak penumpang kecewa dan komplain karena merasa harus duduk terpisah tapi ini mungkin karena penumpang banyak. Kursi di bagian belakang sebagian besar tiga baris kursi diisi semua baik sisi kanan maupun sisi kiri. Pihak maskapai pun memberikan faceshield kepada penumpang yang ada di barisan kursi belakang itu demi keamanan dan kenyamanan selama terbang. Kabin kru juga selalu mengingatkan agar tetap memakai masker dan faceshield-nya selama di dalam kabin,” tuturnya.

Fauzan juga mengimbau kepada calon penumpang lain yang akan melakukan perjalanan baik itu keluar Bali maupun sebaliknya perlu menyiapkan seluruh persyaratan yang diwajibkan dibawa saat sebelum ke Bandara dengan baik jangan sampai tidak lengkap atau tertinggal tidak bawa.

Selain itu sebisa mungkin benar-benar tiba di Bandara 3 sampai 4 jam sebelum waktu keberangkatan guna mengantisipasi ketinggalan pesawat karena proses pemeriksaan dokumennya cukup memakan waktu.

“Kalau tidak perlu dan penting sekali sebaiknya tidak usah bepergian dan selalu membawa kartu identitas seperti KTP yang masih berlaku. Selalu memakai masker saat bepergian, kalau bisa faceshield juga dipakai dan juga selalu membawa hand sanitizer sendiri. Rasanya sebagai individu yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara siapkan semuanya dengan baik mulai dari dokumen dan perlengkapan perlindungan diri bagi kita,” jelasnya.

Dari informasi yang didapatkan tribunbali.com, berikut persyaratan perjalanan udara rute domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali :

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
  • Wajib menunjukkan surat keterangan uji Tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterbitkan;
  • Sebelum rnasuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov.go.id, dan menunjukkan OR Code kepada petugas;
  • Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Tes PCR atau surat keterangan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapl Surat Pernyataan dan Surat Jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id ;
  • Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC);
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di perangkat telepon seluler.(*)
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved