17 Negara Bagian Gugat Aturan Trump yang Suruh Pelajar Asing Tinggalkan Amerika Serikat

Gugatan itu terkait visa bagi pelajar internasional. Kebijakan pemerintahan Trump seolah menyuruh pelajar asing

Editor: DionDBPutra
(AFP / NICHOLAS KAMM)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump 

TRIBUN-BALI.COM, WASHINGTON DC - Sebanyak 17 negara bagian Amerika Serikat ( AS) dan Distrik Columbia mengajukan gugatan terhadap kebijakan Presiden Donald Trump.

Gugatan itu terkait visa bagi pelajar internasional. Kebijakan pemerintahan Trump seolah menyuruh pelajar asing meninggalkan negara tersebut.

Negara-negara yang telah mengajukan gugatan bersama adalah Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Mexico, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, dan Wisconsin.

Mereka menganggap kebijakan tersebut sangat mendadak dan menilainya sebagai tindakan kejam dan melanggar hukum untuk mengusir pelajar asing di tengah pandemi Covid-19.

Kecelakaan di Jalan Tanah Putih Badung Diduga Karena Mabuk, Begini Kondisi Korban

Begini Perkembangan Terakhir Pengujian Vaksin Virus Corona di Berbagai Negara

Ramalan Zodiak Kesehatan 15 Juli 2020, Libra Jangan Banyak Makan Makanan Manis, Bagaimana Zodiakmu?

Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS ( ICE) menyatakan pelajar non-imigran dengan visa F-1 dan M-1 yang sekolah atau perguruan tingginya sepenuhnya menyelenggarakan kelas daring atau hanya mengambil kursus daring tidak diizinkan untuk tinggal di AS.

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts terhadap Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dan ICE.

Mereka menggugat kedua lembaga tersebut untuk menghentikan seluruh aturan tersebut sebagaimana dilansri dari The Wire, Senin (14/7/2020).

Gugatan tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Massachusetts, Maura Healey, yang mewakili koalisi 18 jaksa agung dalam mengajukan gugatan.

Healey menuduh pemerintahan Trump bahkan tidak berusaha menjelaskan dasar aturan tersebut.

Padahal, sekolah dan perguruan tinggi berusaha menjaga pelajar internasional mereka sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan di kampus mereka.

“Massachusetts adalah rumah bagi ribuan siswa internasional yang memberikan kontribusi tak ternilai bagi institusi pendidikan, komunitas, dan ekonomi kita. Kami mengambil tindakan ini untuk memastikan mereka dapat terus hidup dan belajar di negara ini,” ujar Healey.

Gugatan tersebut telah diajukan beberapa hari setelah Harvard University dan Massachusetts Institute of Technology mengajukan gugatan terhadap yang melarang pelajar internasional untuk tinggal di AS kecuali mereka menghadiri setidaknya satu kelas langsung.

Kedua perguruan tinggi tersebut menentang perubahan kebijakan mendadak oleh ICE dan meminta agar mengembalikan lagi penerapan peraturan yang dikeluarkan pada 13 Maret.

Dalam peraturan yang dikeluarkan pada 13 Maret, pemerintah mengakui keadaan darurat akibat Covid-19.

Pemerintah lantas memberikan fleksibilitas bagi sekolah dan memungkinkan siswa internasional dengan visa F-1 dan M-1 untuk mengambil kelas online untuk durasi darurat.

Gugatan tersebut juga menuduh bahwa aturan baru tersebut menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan dengan menghalangi ribuan pelajar internasional untuk datang dan tinggal di AS.

Hal itu juga akan menghambat penemuan dan inovasi di bidang-bidang seperti sains, teknologi, bioteknologi, kesehatan, bisnis dan keuangan, dan pendidikan.

Massachusetts menampung puluhan ribu siswa internasional setiap tahun.

Saat ini terdapat 77.000 dengan visa pelajar aktif dan mereka diperkirakan membawa lebih dari USD 3,2 miliar ke ekonomi setiap tahun.

Gugatan tersebut juga mencakup 40 deklarasi dari berbagai lembaga pendidikan yang terkena peraturan baru.

Lembaga pendidikan tersebut meliputi Northeastern University, Tufts University, University of Massachusetts, Boston University, Massachusetts Community Colleges, Massachusetts State Universities, Association of Independent Colleges, dan lain-lain.

Di California, tujuh mahasiswa pascasarjana internasional - enam warga negara Cina dan seorang Jerman, telah mengajukan gugatan federal di Central District of California.

Pengarah pengacara dalam proyek Public Counsel's Opportunity Under Law, Mark Rosenbaum, mengatakan kebijakan ICE tersebut akan membahayakan kampus dan berpotensi menelan korban jiwa.

Dia menambahkan kebijakan tersebut merupakan keputusan terbaru dari serangkaian keputusan irasional yang akan memperdalam krisis saat pandemi ini.

“Nyawa para pelajar imigran akan yang terancam, yang secara hukum belajar di sini untuk berkontribusi secara produktif di sini dan di luar negeri,” ujar Rosenbaum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suruh Pelajar Asing Pergi dari AS, 17 Negara Bagian Gugat Aturan Trump

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved