Inpres Sudah Ada di Kemenko Polhukam, Mahfud MD: Secepatnya Akan Dibentuk Tim Pemburu Koruptor

hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut, telah berada di Kemenko Polhukam.

Editor: Wema Satya Dinata
Kompas.com
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tim pemburu koruptor secepatnya akan dibentuk kembali.

Menurutnya, hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut, telah berada di Kemenko Polhukam.

Ia juga mengatakan akan menampung masukan-masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait.

"Karena cantelannya itu adalah Inpres."

Koster Siapkan Regulasi tentang Sistem Perlindungan Pekerja Bali di Luar Negeri

Sejumlah PMI asal Gianyar Masih Berada di luar negeri, 1.465 Orang Sudah Pulang

Atta Halilintar Janji Temui Krisdayanti Untuk Minta Restu Nikahi Aurel Hermansyah

"Maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam."

"Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu."

"Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/7/2020).

Ia mengatakan, tim tersebut nantinya beranggotakan perwakilan dari sejumlah lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.

Tim tersebut nantinya bertugas memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.

Tim tersebut juga akan bertugas memburu aset para koruptor.

Ia menekankan, dalam tim tersebut nantinya setiap lembaga yang terlibat bekerja sama.

"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot."

"Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," jelas Mahfud MD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim pemburu koruptor telah dibentuk lewat Instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004.

Sederet Drakor Tahun 2018 yang Sempat Merajai Rating, Tak Membuat Penonton Bosan dan Jenuh

Inter Vs Torino, 3-1 untuk Kemenangan Inter Milan, Conte Pasrah Dengar Rumor Akan Dipecat Nerazzurri

Perhatikan Minyak dan Api, Tips Membuat Tahu Isi Renyah dan Tidak Berminyak

Namun Inpres tersebut telah habis masa berlakunya setelah satu tahun diterbitkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved