Gubernur Koster Akan Siapkan Regulasi Soal PMI Asal Bali yang Diperkirakan Jumlahnya Capai 22 Ribu
Pergub tersebut dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dan yang terpenting adalah sinergitas lintas instansi yang harus kuat.
Misalnya, pintu gerbang terakhir pengecekan adalah pihak imigrasi di bandara,” kata Susila kepada Tribun Bali, tadi malam.
Ditegaskan, jika tidak ada arah dan kepastian hukum dari pergub terkait dengan sinergi antar-instansi, maka diyakini tidak akan efektif.
“Jadi sama seperti saat ini yang tidak tahu pasti jumlah pelaut dari Bali,” tandasnya.
Susila juga menekankan pentingnya kontrol tahap akhir. Harus ada tindakan tegas terhadap PMI yang tidak memenuhi kewajiban atau persyaratan pergub.
“Jangan dikasi terbang kalau belum memenuhi persyaratan,” katanya.
Susila menambahkan, jika kita mengacu kepada Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang ada, pergub itu harusnya mencakup semua aspek, yaitu pendataan, perlindungan hukum, pencegahan human trafficking, dan lainnya.
Masalahnya sekarang, kata Susila, antara Kementrian Tenaga Kerja dengan Kementrian Perhubungan banyak yang tidak sinkron.
Peraturan Menteri 84 2013 Kemenhub dan UU No 18 2017 sangat kontradiktif.
Dan ketika bicara pelaut, harus mengikuti standar internasional.
“Nah jika gubernur berani mengambil sikap tegas berdasarkan perda ketenagakerjaan dengan tepat dan benar, tiang yakin akan menjadi acuan buat daerah-daerah lain. Dan ini akan menjadi prestasi buat gubernur. Asal bisa
mensinkronisasikan aturan yang ada secara nasional,” pungkas Susila. (sui)