Gubernur Koster Akan Siapkan Regulasi Soal PMI Asal Bali yang Diperkirakan Jumlahnya Capai 22 Ribu

Pergub tersebut dibuat guna menyikapi banyaknya masyarakat Bali sebagai PMI yang bekerja di luar negeri.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengikuti dialog di salah satu televisi nasional melalui rumah jabatannya, Sabtu (27/6/2020). 

"Aplikasi sedang dibangun, peraturan gubernurnya sedang disusun, itu intinya," jelas Arda.

Saat mendaftar melalui aplikasi tersebut, ada beberapa bahan yang harus diunggah oleh PMI, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat persetujuan dari keluarga, surat perjanjian kerja dengan pihak perusahaan, surat keterangan sehat, dan surat keikutsertaan dalam jaminan sosial kesehatan.

Tak hanya itu, PMI juga wajib mengisi nomor telepon yang bisa dihubungi sehingga suatu saat bisa dikontak oleh pihak Disnaker ESDM Provinsi Bali.

"Nah itulah yang sedang kita kaji sehingga betul-betul tenaga kerja atau PMI khususnya krama Bali bisa terpantau keberadaannya," kata dia.

Arda menjelaskan, dalam pembahasan regulasi ini pihaknya juga telah melibatkan

berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), seperti Badan Perlindungan Pekeja Migran Indonesia (BP2MI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali, sehingga penyalur tenaga kerja di Bali.

"Termasuk kelompok ahli juga kita libatkan. Sekarang masih tahap penyempurnaan-penyempurnaannya. Itu sementara, nanti kalau sudah jadi kita sosialisasikan," tegas Arda.

Dukungan PMI

Rencana terbitnya Pergub tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendapat apresiasi positif dari sejumlah PMI. Yang penting sinergitas pemprov dengan pemerintah pusat harus diperkuat.

“Ini hal besar dan bermaamfaat bagi kita semua.

Karena melalui perlindungan kepada PMI berarti juga melindungi masyarakat luas.

Sudah tentu paguyuban PMI seluruh Bali akan mendukung dan bersinergi dengan pemerintah pusat,” ujar Ketua Paguyuban PMI Desa Kubu, Bangli, Nengah Sutarta Adi Putra, kemarin.

Sementara Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia Bali, I Dewa Putu Susila, menyatakan untuk masalah tenaga kerja pelaut tidak sesederhana yang dibayangkan.

Menurutnya, selama ini sudah ada beberapa regulasi canggih tapi tetap tidak sesuai target yang maksud dan tujuan yang dikehendaki pemerintah.

“Perlu pemahaman yang mendalam khusus mengenai acuan yang diberlakukan untuk pelaut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved