11 Data dan Fakta Sara Connor, WNA Pelaku Pembunuhan Polisi Bebas, Janji Tidak Ingin Mengulangi Lagi

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor

Penulis: Noviana Windri | Editor: Kambali
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Warga Negara Australia, Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kamis (16/7/2020). 

Tepat pada pukul 08.30 Wita, Sara Connor dibawa keluar Lapas Perempuan Denpasar dikawal ketat oleh petugas polisi bersejata lengkap, tim kuasa hukum, petugas Lapas Perempuan Denpasar, petugas Kemenkumham, dan petugas Imigrasi.

Sara Connor nampak menutupi wajah dan kepalanya dengan menggunakan sebuah kain bermotif bunga mawar yang ia ikatan di lehernya.

Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.

Ia langsung menuju mobil penjemputnya yang membawanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) di Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menyerahkan kewenangan kepada pihak imigrasi terkait dokumen-dokumen Sara Connor.

"Kami belum memeriksa terkait paspor dan izin tinggalnya. Kita akan menyerahkannya dulu kepada imigrasi. Terkait nanti apakah akan langsung dideportasi atau akan diserahkan ke duta besar negaranya," ungkapnya.

10. Segera Dikembalikan ke Negara Asalnya

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto menegaskan proses kembalinya Sara Connor ke negara asalnya, Australia akan dilakukan secepatnya.

Namun, kembali ditentukan oleh kepengurusan dokumen seperti parpor dan tiket yang menunggu jadwal penerbangan Internasional Indonesia-Australia.

"Secepatnya mungkin. Tetapi kita tahu penerbangan tidak setiap hari ada (karena imbas pandemi corona)," kata dia.

11. Dideportasi melalui Jakarta

Sara Connor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian akan langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia pada Kamis (16/7/2020).

"Sementara akan ditahan di Imigrasi Ngurah Rai sampai menunggu ada penerbangan ke negaranya," ujar Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma.

Surya mengatakan, Sara Connor akan dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke negaranya pada Jumat (17/7/2020) lewat penerbangan di Jakarta.

"Langsung akan dilakukan rapid test. Kemungkinan akan dideportasi melalui Jakarta. Akan diusahakan secepatnya," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved