11 Data dan Fakta Sara Connor, WNA Pelaku Pembunuhan Polisi Bebas, Janji Tidak Ingin Mengulangi Lagi

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor

Penulis: Noviana Windri | Editor: Kambali
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Warga Negara Australia, Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sara Connor menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar pada Kamis (16/7/2020).

Berikut ini 11 data dan fakta Sara Connor yang dirangkum Tribun-bali.com;

1. Kasus Pembunuhan Polisi

Sara Connor merupakan warga negara asing (WNA) Australia. Sara Connor lahir di Cagliari – Italia kelahiran 10 November 1970.

Sara Connor menjadi salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polisi Lantas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada 17 Agustus 2016 silam.

Ia dan kekasihnya David Taylor dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa.

Foto semasa hidup anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aipda I Wayan Sudarsa, di Setra Agung Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (21/8/2016). Wayan Sudarsa merupakan anggota polisi Polsek Kuta yang dibunuh oleh dua warga negara asing, David James Taylor dan Sara Connor, di pantai kuta beberapa waktu lalu.
Foto semasa hidup anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aipda I Wayan Sudarsa, di Setra Agung Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (21/8/2016). Wayan Sudarsa merupakan anggota polisi Polsek Kuta yang dibunuh oleh dua warga negara asing, David James Taylor dan Sara Connor, di pantai kuta beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/ Rizal Fanany)

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sara Connor telah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.

Bebas Murni Agustus Tahun 2021, Sara Connor Dapat Total Remisi 13 Bulan 10 Hari

2. Setiap Hari Video Call Anak dan Ibunya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Denpasar, Lili menceritakan menjelang hari kebebasannya, Sara Connor lebih intens menghubungi anak dan ibunya melalui video call.

“Terakhir di akhir tahun 2019, Sara dikunjungi ibu dan anaknya. Tetapi karena 2020 ini pandemi corona jadi hanya lewat video call saja. Dan Sara (Connor) yang paling sering menggunakan layanan video call yang kami sediakan," ungkapnya.

Lili mengungkapkan Sara Connor hampir setiap hari menggunakan layanan video call untuk saling menanyakan aktivitas hingga kesehatan dengan keluarganya.

Bahkan sehari sebelum bebas, Sara Connor membagikan barang-barang pribadinya seperti pakaian kepada teman-teman satu blok untuk dijadikan kenang-kenangan.

Berkelakuan Baik, Total Remisi Sara Connor 13 Bulan 10 Hari dan Bebas Setahun Lebih Cepat

3. Memiliki Sifat yang Humble

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Denpasar, Lili menceritakan, selama mendekam di dalam penjara. Sara Connor juga banyak mengalami perubahan tingkah laku.

Dan ia pun juga disenangi oleh warga binaan Lapas Perempuan Denpasar lainnya karena memiliki sifat yang humble, baik, mau membantu, dan aktif mengikuti kegiatan.

“Saya juga merasa kehilangan. Katanya cukup ini untuk dijadikan pengalaman untuknya dan tidak ingin mengulanginya lagi," kata Lili.

Sara Connor Direncanakan Dideportasi Besok

4. Remisi 13 Bulan 10 Hari

Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa remisi sebesar 13 bulan 10 hari.

Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi. Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.

Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal remisi sejak tahun 2017 yaitu:

  • Remisi Umum Tahun 2017 sebesar 2 bulan
  • Remisi Khusus Natal Tahun 2017 sebesar 1 bulan
  • Remisi Umum Tahun 2018 sebesar 3 bulan
  • Remisi Khusus Natal Tahun 2018 sebesar 1 bulan
  • Remisi Umum Tahun 2019 sebesar 4 bulan
  • Remisi Khusus Natal Tahun 2019 sebesar 1 bulan
  • Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 sebesar 1 bulan 10 hari

5. Mendapatkan Sertifikat Pelatihan

Sara Connor telah mendapatkan haknya berupa mengikuti kegiatan Pelatihan Potong Rambut yang bersertifikat diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan

Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.

Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Perempuan Denpasar.

BREAKING NEWS: Tutupi Wajah Dengan Kain Bunga, Sara Connor Resmi Bebas dari Lapas Perempuan Denpasar

6. Bebas Setahun Lebih Cepat

Sara Connor, warga negara Australia salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas, Kamis (16/7/2020). Ia bebas setahun lebih cepat.

Setelah melaksanakan serah terima, Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Kasi Penindakan dan JFT pada bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Badung.

Pelaksanaan pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berpedoman pada protokol kesehatan.

Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.

Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.

Sara Connor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Bebas Pertengahan Juli, Sering Merajut di Lapas

7. Detik-detik bebas

Sara Connor menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar hari ini, Kamis (16/7/2020).

Tim kuasa hukum Sara Connor, Edward Pangkahila dan Sienny Karmana nampak datang sekitar pukul 07.30 Wita.

Lalu keduanya langsung memasuki Lapas Perempuan Denpasar.

“Saya pikir keluarganya (Sara Connor) akan benar-benar bahagia. Tetapi saya tidak tahu rencana ke depan akan seperti apa," jelas Sienny Karmana.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan pihak keluarga sangat antusias setelah 4 tahun menantikan kebebasan Sara Connor.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 07.45 Wita petugas dari imigrasi dan KemenkumHAM tiba di Lapas Perempuan Denpasar.

Sarah Connor, Warganegara Australia usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan anggota kepolisian Polsek Kuta di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/11/2016).
Sarah Connor, Warganegara Australia usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan anggota kepolisian Polsek Kuta di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/11/2016). (RIZAL FANANY/TRIBUN BALI)

8. Sekarang Bisa Berbahasa Indonesia

Pada hari kebebasannya, Kamis (16/7/2020) Sara Connor sempat meneteskan air mata kebahagiaan, kecemasan, dan rasa terharunya.

“Pamitan pastinya. Dia bilang kepada saya begini Ibu Kalapas saya tidak akan masuk lagi ke sini (lapas). Saya jawab itu memang harus ia lakukan. Bahkan Sara sekarang juga bisa berbahasa Indonesia," Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Denpasar, Lili.

"Tadi cuma bawa 1 tas aja. Dari sini Sara cuma bawa sertifikat pelatihan potong rambut itu aja," sambungnya.

Selain itu, sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor juga sempat berdoa bersama dengan teman-temannya.

Sara Connor semasa mengikuti kegiatan di dalam Lapas Perempuan Denpasar
Sara Connor semasa mengikuti kegiatan di dalam Lapas Perempuan Denpasar (istimewa)

9. Resmi Bebas

Sara Connor resmi menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar pada, Kamis (16/07/2020).

Tepat pada pukul 08.30 Wita, Sara Connor dibawa keluar Lapas Perempuan Denpasar dikawal ketat oleh petugas polisi bersejata lengkap, tim kuasa hukum, petugas Lapas Perempuan Denpasar, petugas Kemenkumham, dan petugas Imigrasi.

Sara Connor nampak menutupi wajah dan kepalanya dengan menggunakan sebuah kain bermotif bunga mawar yang ia ikatan di lehernya.

Tak sepatah katapun keluar dari mulutnya saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan.

Ia langsung menuju mobil penjemputnya yang membawanya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) di Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan menyerahkan kewenangan kepada pihak imigrasi terkait dokumen-dokumen Sara Connor.

"Kami belum memeriksa terkait paspor dan izin tinggalnya. Kita akan menyerahkannya dulu kepada imigrasi. Terkait nanti apakah akan langsung dideportasi atau akan diserahkan ke duta besar negaranya," ungkapnya.

10. Segera Dikembalikan ke Negara Asalnya

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto menegaskan proses kembalinya Sara Connor ke negara asalnya, Australia akan dilakukan secepatnya.

Namun, kembali ditentukan oleh kepengurusan dokumen seperti parpor dan tiket yang menunggu jadwal penerbangan Internasional Indonesia-Australia.

"Secepatnya mungkin. Tetapi kita tahu penerbangan tidak setiap hari ada (karena imbas pandemi corona)," kata dia.

11. Dideportasi melalui Jakarta

Sara Connor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian akan langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia pada Kamis (16/7/2020).

"Sementara akan ditahan di Imigrasi Ngurah Rai sampai menunggu ada penerbangan ke negaranya," ujar Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma.

Surya mengatakan, Sara Connor akan dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke negaranya pada Jumat (17/7/2020) lewat penerbangan di Jakarta.

"Langsung akan dilakukan rapid test. Kemungkinan akan dideportasi melalui Jakarta. Akan diusahakan secepatnya," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved