Polisi Tewas di Pantai Kuta
Bebas Murni Agustus Tahun 2021, Sara Connor Dapat Total Remisi 13 Bulan 10 Hari
Sara Connor pelaku pembunuhan seorang polisi di Pantai Kuta mulai hari ini menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidananya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sara Connor pelaku pembunuhan seorang polisi di Pantai Kuta mulai hari ini menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidananya.
Sara Connor merupakan narapidana pada Lapas Perempuan Kelas II Denpasar, Sara Connor merupakan WNA asal Australia, Sara telah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.
“Sara Connor sesuai dengan aturan akan bebas Murni atau selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021. Ia telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa Remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa Remisi,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, Kamis (16/7/2020).
• Garena Resmi Rilis Fantasy Town, Game Farming dengan Karakter Lokal Roro Kidul hingga Kabayan
• Koster Nyatakan Tak Setuju dengan Istilah New Normal, Pakai Istilah Tatanan Kehidupan Era Baru
• BREAKING NEWS: RSUP Sanglah Resmi Buka Layanan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi hari ini tanggal 16 Juli 2020.
Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal Remisi sejak tahun 2017 yaitu Remisi Umum Tahun 2017 sebesar 2 Bulan, Remisi Khusus Natal Tahun 2017 sebesar 1 Bulan, Remisi Umum Tahun 2018 sebesar 3 Bulan, Remisi Khusus Natal Tahun 2018 sebesar 1 Bulan, Remisi Umum Tahun 2019 sebesar 4 Bulan, Remisi Khusus Natal Tahun 2019 sebesar 1 Bulan dan Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 sebesar 1 Bulan 10 Hari
“Jadi total besar remisi yang telah diberikan/diterima yaitu 13 Bulan 10 Hari
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan,” papar Surya Dharma.
Serta pihak Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar menjadikan Sara Connor sebagai tamping karena telah memenuhi syarat dan karena kerjanya yang baik serta telah lebih dari 6 bulan sebagai tamping.
• Bakti Wiyasa Ajak Anak-anak Mengenal Benda-benda Pertanian Lewat Kegiatan Melukis & Pameran
• Aurel Hermansyah Ceritakan Reaksi Keluarga Atta Halilintar Soal Lamaran di Tengah Laut
• Kepala BPS: Penduduk Miskin di Indonesia Naik 1,63 Juta Orang per Maret 2020
Maka Sara Connor dijadikan sebagai Pemuka sesuai dengan Permenkumham No. 18 Tahun 2019 sehingga yang bersangkutan mendapatkan Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 atas haknya karena sudah diangkat sebagai pemuka.
Sara Connor telah mendapatkan haknya berupa mengikuti kegiatan Pelatihan Potong Rambut yang bersertifikat diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.
Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.
Pelaksanaan pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berpedoman pada protokol kesehatan. (*)