Polisi Tewas di Pantai Kuta
Berkelakuan Baik, Total Remisi Sara Connor 13 Bulan 10 Hari dan Bebas Setahun Lebih Cepat
Kalapas Perempuan Denpasar, Lili menceritakan menjelang hari kebebasannya setelah 4 tahun menjalani hukuman, Sara Connor lebih intens menghubungi anak
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sara Connor, warga negara Australia salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas, Kamis (16/7/2020).
Kalapas Perempuan Denpasar, Lili menceritakan menjelang hari kebebasannya setelah 4 tahun menjalani hukuman, Sara Connor lebih intens menghubungi anak dan ibunya melalui video call.
"Terakhir di akhir tahun 2019, Sara dikunjungi ibu dan anaknya. Tetapi karena 2020 ini pandemi corona jadi hanya lewat video call saja. Dan Sara yang paling sering menggunakan layanan video call yang kami sediakan," ungkapnya.
Lili mengungkapkan Sara Connor hampir setiap hari menggunakan layanan video call untuk saling menanyakan aktivitas hingga kesehatan dengan keluarganya.
Bahkan sehari sebelum bebas, Sara Connor membagikan barang-barang pribadinya seperti pakaian kepada teman-teman satu blok untuk dijadikan kenang-kenangan.
• BREAKING NEWS: RSUP Sanglah Resmi Buka Layanan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
• Satgas Covid-19 Gianyar Masih Lakukan Tracing Terkait Pedagang Nasi yang Meninggal
• Sara Connor Direncanakan Tinggalkan Indonesia Besok
Pada hari kebebasannya, Kamis (16/7/2020) Sara Connor sempat meneteskan air mata kebahagiaan, kecemasan, dan rasa terharunya.
Lili mengatakan saat meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor hanya membawa sertifikat pelatihan potong rambut diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia.
Selain itu, sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor juga sempat berdoa bersama dengan teman-temannya.
Selama mendekam di dalam penjara. Sara Connor juga banyak mengalami perubahan tingkah laku.
Ia pun disenangi oleh warga binaan Lapas Perempuan Denpasar lainnya karena memiliki sifat yang humble, baik, mau membantu, dan aktif mengikuti kegiatan.
"Saya juga merasa kehilangan. Katanya cukup ini untuk dijadikan pengalaman untuknya dan tidak ingin mengulanginya lagi," kata Lili.
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa Remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari.
Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa Remisi.
• Gelar Pertemuan, China dan Filipina Meredakan Gejolak Hubungan Kedua Negara Soal Laut China Selatan
• Penduduk Miskin Meningkat Tajam, di Bali Bertambah 8.300 Orang, Tertinggi Sejak 2016
• Akan Terbitkan Inpres untuk Pelanggar Protokol Kesehatan, Presiden Jokowi:Memang Harus Diberi Sanksi
Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.