Polisi Tewas di Pantai Kuta
Sara Connor Direncanakan Dideportasi Besok
Sara Connor, pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/7
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sara Connor, pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/7/2020).
Sara Connor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian akan langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia.
"Sementara akan ditahan di Imigrasi Ngurah Rai sampai menunggu ada penerbangan ke negaranya," ujar I Putu Surya Dharma, Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Surya mengatakan, Sara Connor akan dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke negaranya pada Jumat (17/7/2020) lewat penerbangan di Jakarta.
"Langsung akan dilakukan rapid test. Kemungkinan akan dideportasi melalui Jakarta. Akan diusahakan secepatnya," sambungnya.
• Koster Kritik Pelaku Pariwisata: Sudah Lama Lakukan Eksploitasi Tapi Melupakan Kebudayaan Bali
• Susuri Pantai Sidayu Tiap Malam, Warga Kamasan Klungkung Ini Berhasil Selamatkan 2900 Telor Penyu
• Gelar Pertemuan, China dan Filipina Meredakan Gejolak Hubungan Kedua Negara Soal Laut China Selatan
Sara Connor adalah warga negara Australia yang lahir di Cagliari – Italia kelahiran 10 November 1970.
Sara Connor telah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari.
Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal Remisi sejak tahun 2017 yaitu.
- Remisi Umum Tahun 2017 sebesar 2 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2017 sebesar 1 Bulan
- Remisi Umum Tahun 2018 sebesar 3 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2018 sebesar 1 Bulan
• Koster Nyatakan Tak Setuju dengan Istilah New Normal, Pakai Istilah Tatanan Kehidupan Era Baru
• Koster Kritik Pelaku Pariwisata: Sudah Lama Lakukan Eksploitasi Tapi Melupakan Kebudayaan Bali
• BREAKING NEWS : Sempat Dirawat Sebagai Pasien Covid-19, Pedagang Nasi Lawar di Bonbiu Meninggal
- Remisi Umum Tahun 2019 sebesar 4 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sara-connor-bebas.jpg)