Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polisi Tewas di Pantai Kuta

Sara Connor Direncanakan Dideportasi Besok

Sara Connor, pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/7

Tayang:
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Warga Negara Australia, Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kamis (16/7/2020). 

- Remisi Khusus Natal Tahun 2019 sebesar 1 Bulan

- Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 sebesar 1 Bulan 10 Hari

Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.

Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.

Pada hari kebebasannya, Kamis (16/7/2020) Sara Connor sempat meneteskan air mata kebahagiaan, kecemasan, dan rasa terharunya.

Kalapas Perempuan Denpasar, Lili mengatakan saat meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor hanya membawa sertifikat pelatihan potong rambut diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia.

Selain itu, sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor juga sempat berdoa bersama dengan teman-temannya.

Janji Sara Connor Setelah Resmi Bebas : Ibu Kalapas, Saya Tidak Akan Masuk Sini Lagi

Kesamaan Gambar Cadas Nusantara Temuan Peneliti di Sejumlah Goa, Jawaban SMP TVRI 16 Juli 2020

Selama mendekam di dalam penjara. Sara Connor juga banyak mengalami perubahan tingkah laku.

Dan ia pun juga disenangi oleh warga binaan Lapas Perempuan Denpasar lainnya karena memiliki sifat yang humble, baik, mau membantu, dan aktif mengikuti kegiatan.

"Saya juga merasa kehilangan. Katanya cukup ini untuk dijadikan pengalaman untuknya dan tidak ingin mengulanginya lagi," kata Lili. 

Setelah melaksanakan serah terima, Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Kasi Penindakan dan JFT pada bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Badung.

Pelaksanaan pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berpedoman pada protokol kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved