Polisi Tewas di Pantai Kuta
Sara Connor Direncanakan Dideportasi Besok
Sara Connor, pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/7
Penulis: Noviana Windri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sara Connor, pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas hari ini, Kamis (16/7/2020).
Sara Connor diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai dan kemudian akan langsung dideportasi ke negara asalnya, Australia.
"Sementara akan ditahan di Imigrasi Ngurah Rai sampai menunggu ada penerbangan ke negaranya," ujar I Putu Surya Dharma, Kepala Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali.
Surya mengatakan, Sara Connor akan dilakukan rapid test terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke negaranya pada Jumat (17/7/2020) lewat penerbangan di Jakarta.
"Langsung akan dilakukan rapid test. Kemungkinan akan dideportasi melalui Jakarta. Akan diusahakan secepatnya," sambungnya.
• Koster Kritik Pelaku Pariwisata: Sudah Lama Lakukan Eksploitasi Tapi Melupakan Kebudayaan Bali
• Susuri Pantai Sidayu Tiap Malam, Warga Kamasan Klungkung Ini Berhasil Selamatkan 2900 Telor Penyu
• Gelar Pertemuan, China dan Filipina Meredakan Gejolak Hubungan Kedua Negara Soal Laut China Selatan
Sara Connor adalah warga negara Australia yang lahir di Cagliari – Italia kelahiran 10 November 1970.
Sara Connor telah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa remisi sebesar 13 Bulan 10 Hari.
Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal Remisi sejak tahun 2017 yaitu.
- Remisi Umum Tahun 2017 sebesar 2 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2017 sebesar 1 Bulan
- Remisi Umum Tahun 2018 sebesar 3 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2018 sebesar 1 Bulan
• Koster Nyatakan Tak Setuju dengan Istilah New Normal, Pakai Istilah Tatanan Kehidupan Era Baru
• Koster Kritik Pelaku Pariwisata: Sudah Lama Lakukan Eksploitasi Tapi Melupakan Kebudayaan Bali
• BREAKING NEWS : Sempat Dirawat Sebagai Pasien Covid-19, Pedagang Nasi Lawar di Bonbiu Meninggal
- Remisi Umum Tahun 2019 sebesar 4 Bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2019 sebesar 1 Bulan
- Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 sebesar 1 Bulan 10 Hari
Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.
Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.
Pada hari kebebasannya, Kamis (16/7/2020) Sara Connor sempat meneteskan air mata kebahagiaan, kecemasan, dan rasa terharunya.
Kalapas Perempuan Denpasar, Lili mengatakan saat meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor hanya membawa sertifikat pelatihan potong rambut diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia.
Selain itu, sebelum meninggalkan Lapas Perempuan Denpasar, Sara Connor juga sempat berdoa bersama dengan teman-temannya.
• Janji Sara Connor Setelah Resmi Bebas : Ibu Kalapas, Saya Tidak Akan Masuk Sini Lagi
• Kesamaan Gambar Cadas Nusantara Temuan Peneliti di Sejumlah Goa, Jawaban SMP TVRI 16 Juli 2020
Selama mendekam di dalam penjara. Sara Connor juga banyak mengalami perubahan tingkah laku.
Dan ia pun juga disenangi oleh warga binaan Lapas Perempuan Denpasar lainnya karena memiliki sifat yang humble, baik, mau membantu, dan aktif mengikuti kegiatan.
"Saya juga merasa kehilangan. Katanya cukup ini untuk dijadikan pengalaman untuknya dan tidak ingin mengulanginya lagi," kata Lili.
Setelah melaksanakan serah terima, Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Kasi Penindakan dan JFT pada bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Badung.
Pelaksanaan pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berpedoman pada protokol kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sara-connor-bebas.jpg)