11 Data dan Fakta Sara Connor, WNA Pelaku Pembunuhan Polisi Bebas, Janji Tidak Ingin Mengulangi Lagi
Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor
Penulis: Noviana Windri | Editor: Kambali
Dan ia pun juga disenangi oleh warga binaan Lapas Perempuan Denpasar lainnya karena memiliki sifat yang humble, baik, mau membantu, dan aktif mengikuti kegiatan.
“Saya juga merasa kehilangan. Katanya cukup ini untuk dijadikan pengalaman untuknya dan tidak ingin mengulanginya lagi," kata Lili.
• Sara Connor Direncanakan Dideportasi Besok
4. Remisi 13 Bulan 10 Hari
Sara Connor telah diberikan/menerima hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yakni berupa remisi sebesar 13 bulan 10 hari.
Karena Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi. Sehingga tanggal kebebasan/ekspirasinya maju tanggal kepulangannya yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.
Sara Connor telah mendapatkan pemenuhannya dalam hal remisi sejak tahun 2017 yaitu:
- Remisi Umum Tahun 2017 sebesar 2 bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2017 sebesar 1 bulan
- Remisi Umum Tahun 2018 sebesar 3 bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2018 sebesar 1 bulan
- Remisi Umum Tahun 2019 sebesar 4 bulan
- Remisi Khusus Natal Tahun 2019 sebesar 1 bulan
- Remisi Tambahan Pemuka Tahun 2019 sebesar 1 bulan 10 hari
5. Mendapatkan Sertifikat Pelatihan
Sara Connor telah mendapatkan haknya berupa mengikuti kegiatan Pelatihan Potong Rambut yang bersertifikat diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan
Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.
Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas Perempuan Denpasar.
• BREAKING NEWS: Tutupi Wajah Dengan Kain Bunga, Sara Connor Resmi Bebas dari Lapas Perempuan Denpasar
6. Bebas Setahun Lebih Cepat
Sara Connor, warga negara Australia salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta pada tahun 2016 silam resmi menghirup udara bebas, Kamis (16/7/2020). Ia bebas setahun lebih cepat.
Setelah melaksanakan serah terima, Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Kasi Penindakan dan JFT pada bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, serta dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resor Badung.
Pelaksanaan pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berpedoman pada protokol kesehatan.
Sara Connor telah memenuhi syarat untuk mendapatkan haknya berupa remisi.