11 Data dan Fakta Sara Connor, WNA Pelaku Pembunuhan Polisi Bebas, Janji Tidak Ingin Mengulangi Lagi

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor

Penulis: Noviana Windri | Editor: Kambali
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
Warga Negara Australia, Sara Connor bebas dari Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sara Connor menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar pada Kamis (16/7/2020).

Berikut ini 11 data dan fakta Sara Connor yang dirangkum Tribun-bali.com;

1. Kasus Pembunuhan Polisi

Sara Connor merupakan warga negara asing (WNA) Australia. Sara Connor lahir di Cagliari – Italia kelahiran 10 November 1970.

Sara Connor menjadi salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polisi Lantas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada 17 Agustus 2016 silam.

Ia dan kekasihnya David Taylor dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa.

Foto semasa hidup anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aipda I Wayan Sudarsa, di Setra Agung Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (21/8/2016). Wayan Sudarsa merupakan anggota polisi Polsek Kuta yang dibunuh oleh dua warga negara asing, David James Taylor dan Sara Connor, di pantai kuta beberapa waktu lalu.
Foto semasa hidup anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aipda I Wayan Sudarsa, di Setra Agung Jimbaran, Badung, Bali, Minggu (21/8/2016). Wayan Sudarsa merupakan anggota polisi Polsek Kuta yang dibunuh oleh dua warga negara asing, David James Taylor dan Sara Connor, di pantai kuta beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/ Rizal Fanany)

Sara Connor divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa bersama kekasihnya David Taylor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Sara Connor telah melakukan tindak pidana Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Mati atau telah melanggar pasal 170 Ayat (2) ke- 3 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selam 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016.

Bebas Murni Agustus Tahun 2021, Sara Connor Dapat Total Remisi 13 Bulan 10 Hari

2. Setiap Hari Video Call Anak dan Ibunya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Denpasar, Lili menceritakan menjelang hari kebebasannya, Sara Connor lebih intens menghubungi anak dan ibunya melalui video call.

“Terakhir di akhir tahun 2019, Sara dikunjungi ibu dan anaknya. Tetapi karena 2020 ini pandemi corona jadi hanya lewat video call saja. Dan Sara (Connor) yang paling sering menggunakan layanan video call yang kami sediakan," ungkapnya.

Lili mengungkapkan Sara Connor hampir setiap hari menggunakan layanan video call untuk saling menanyakan aktivitas hingga kesehatan dengan keluarganya.

Bahkan sehari sebelum bebas, Sara Connor membagikan barang-barang pribadinya seperti pakaian kepada teman-teman satu blok untuk dijadikan kenang-kenangan.

Berkelakuan Baik, Total Remisi Sara Connor 13 Bulan 10 Hari dan Bebas Setahun Lebih Cepat

3. Memiliki Sifat yang Humble

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Denpasar, Lili menceritakan, selama mendekam di dalam penjara. Sara Connor juga banyak mengalami perubahan tingkah laku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved